KPK Tetap Larang Paman Birin Pergi ke Luar Negeri Meski Tak Lagi Tersangka
JAKARTA, inibalikpapan.com – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin tetap dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski menang praperadilan. Larangan bepergian ke luar negeri masih berlaku.
“Larangan ke luar negeri masih berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Minggu, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Tessa menjelaskan, larangan itu tidak terpengaruh putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sahbirin. “Tidak terpengaruh (praperadilan),” ujarnya.
Komisi antirasuah ini menetapkan larangan bepergian sejak 7 Oktober 2024. Masa berlaku pencekalan ini adalah enam bulan.
Sebelumnya, Sahbirin menjadi tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan. Penetapan itu diumumkan KPK pada 8 Oktober 2024. Namun, ia menggugat penetapan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan Sahbirin. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah dan sewenang-wenang.
“Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujar hakim dalam sidang putusan.
KPK menyatakan akan mempelajari putusan itu. “KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk pertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya,” kata Tessa.
Tessa menyayangkan putusan tersebut, tetapi menegaskan bahwa KPK tetap menghormati keputusan hakim. Ia juga menegaskan, penetapan tersangka Sahbirin sudah memenuhi syarat dua alat bukti sesuai undang-undang.
“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel. Surat itu terkirim pada 13 November 2024.
Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga stabilitas pemerintahan di Kalsel. Ia juga meminta maaf dan berharap pembangunan di daerah itu tetap berjalan lancar.
BACA JUGA