KPK Tetap Usut Dugaan Kasus TPPU yang Menyeret Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh  

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist / inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus duagaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan, Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam kasus, sehigga dia dibebaskan dari rutan KPK, Selasa (1/8/2023).

“Betul, sesuai amar Majelis Hakim maka Jaksa membuat berita acara pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud (Gazalba),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Meski telah bebas dari perkara suap, namun Ali menyatakan, KPK tak menghentikan pengusutan  dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) yang dilakukan Gazalba Saleh.

“Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan,” kata Ali.

KPK juga sebelumnya juga menyatakan, akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang membebaskan Gazalba Saleh.

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ali lewat keterangan, Selasa (1/8/2023).

KPK memastikan, proses penyidikan perkara yang menjerat Gazalba, murni penegakan hukum “Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja,” kata Ali.

“Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,”

Gazalba Saleh jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.