KPK Tetapkan 22 Tersangka Dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam OTT tersebut, 5 orang telah diamankan termasuk dan ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI Fraksi Nasdem
Selain itu, Doddy Kurniawan yang merupakan Camat Krejengan dan Muhamad yang juga Camat Paiton; dan Sumarto, ASN yang merupakan Pejabat Kepala Desa Karangren.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari 22 orang yang telah ditetapkan tersangka itu, 17 orang lainnya juga merupakan ASN. Namun belum diamankan dan berada di rumah masing-masing.
“Ini ada 22 tersangka, yang lain ke mana? ini masih di rumahnya. Karena pada saat kita melakukan OTT, kami tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang. Tapi kita melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang,” kata Alex dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Selain itu, Alex menyebut bukti kuat 17 tersangka dapat dinaikan statusnya pula karena dalam pemeriksaan di Polda Jatim dan KPK setelah di OTT, bahwa ditemukan sejumlah barang bukti uang.
Sementara terkait temuan sejumlah barang buktii itu, mereka yang jadi tersangka ternyata yang ingin menjadi kepala desa dan harus menyetor uang Rp20 juta kepada Bupati Putri dan suaminya.
“Nah, uang tersebut berasal dari para calon pejabat kepala desa yang bersedia memberikan uang sebesar Rp 20 juta per orang. Itu juga yang 18 tadi berdasarkan pemeriksaan para tersangka terkait asal uang,” ujar Alex.
Maka itu, Alexander pun meminta kepada 17 tersangka untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.
“Para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.
Suara.com
BACA JUGA