KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus yang Menyeret Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK menetapkan da tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut, merupakan pemberi suap berdasarkan alat bukti.
“Saat ini KPK Kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE (Lukas) selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Ali, Selasa (18/4/2023).
Namun, Ali belum mau membeberkan identistas kedua tersangka baru tersebut. Karena masih dalam proses penyidikan guna menemukan bukti baru.
“Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,” kata Ali.
“Namun demikian setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” imbuhnya.
Secara keseluruhan terdapat 4 tersangka dalam perkara ini, setelah sebelumnya Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka yang lebih dulu jadi tersangka.
Rijatono Lakka juga berperan sebagai pemberi suap ke Lukas Enembe. Dalam dakwaan jaksa KPK, dia menyuap Lukas Enembe senilai Rp35,4 miliar.
Lukas Enembe dan Rijatono juga ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Kekinian harta kekayaan mereka sedang didalami penyidik KPK.
BACA JUGA