KPK Tetapkan Gubernur dan Sekda Bengkulu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi pada Minggu 24 November 2024 malam.
Selain RM, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Evriansyah alias AC atau Anca selaku ajudan Gubernur.
“3 orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Alexander Marwata mengatakan, bahwa penetapan tersangka tersebut, karena KPK telah mengantongi bukti. Kasus tersebut juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat menyatakan, delapan orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November kemarin.
BACA JUGA :
“Sampai dengan saat ini, sudah ada delapan orang di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK,” ujarya
KPK telah menerbangkan delapan orang tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen, namun belum merinci berapa nominal uang yang disita dalam kegiatan tersebut.
“Juga turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik,” katanya.
Salah satu pihak yang turut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK adalah Gubernur sekaligus Cagub petahana Bengkulu Rohidin Mersyah.
Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan pakaian serta hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Dia tiba pada pukul 14.39 WIB dengan dikawal oleh personel KPK dan polisi.
BACA JUGA