KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka dalam Kasus Proyek Jalan di Kaltim, Uang Senilai Rp525 juta Diamankan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kaltim yang dilakukan pada Kamis (23/11/2023) malam.
Lima orang tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus duagaan suap pengadaan barang dan jasa proyek jalan di Kaltim tahun anggaran 2023. Dalam kasus itu KPK mengamankan uang senilai Rp 525 juta.
“KPK meningkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan lima tersangka,” kata Wakil KPK Johanis Tanak dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Para tersangka di antaranya Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasis Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANR), serta menantunya Hendra Sugiarto (HS) yang juga staf PT FPL.
Kemudian dari pihak penyelenggara negara, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioanl (BBPJN) Kaltim Tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jalanan nasional Riado Sinaga (RS).
Proyek tersebut yakni peninggakatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai proyek Rp 49,7 miliar, dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai proyek Rp 1,1 miliar di Kabupaten Paser.
“Untuk kedua proyek tersebut, RS (Riado) ditunjuk selaku kepala satuan kerja BBPJN Kaltim tipe B dan RS juga ditunjuk selaku PPK,” kata Tanak.
Pada 2023, bersumber dari APBN dilakukan peninggakatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai proyek Rp 49,7 miliar, dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai proyek Rp 1,1 miliar.
“Untuk kedua proyek tersebut, RS (Riado) ditunjuk selaku kepala satuan kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B dan RS juga ditunjuk selaku PPK,” kata Tanak.
Untuk memenangkan proyek, ketiga tersangka Nono, Abdul, dan Hendra melakukan komunikasi dengan Riado. Riado selanjutnya menyampaikan kepada Rahmat, dan memberikan persetujuan.
Perusahaan Nono, Abdul, dan Hendra akhirnya dimenangkan, dengan dilakukan modifikasi dan manipulasi beberapa item di aplikasi E-katalog LKPP. Rahmat mendapatkan fee sebesar 7 persen dan Riado sebesar 3 persen dari nilai proyek.
“Sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS (Nono, Abdul, dan Hendra) memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur hingga mencapai sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya Nusantara Sail 2023. Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Tanak.
Atas perbuatannya, Nono, Abdul, dan Hendra sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Rahmat dan Riado sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA