KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Sebagai Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Rp 28 Miliar
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK telah menetapkan tersangka mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) dalam kasus gratifikasi.
Demikian disampaikan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023. Dia diduga sudah menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Diduga Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022. Saat menjabat beberapa posisi, mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III.
Dia juga diduga diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
“Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” ujarnya
Modus yang dilakukannya, menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA