KPK Tetapkan Tersangka Kasus TPPU Mantan  Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono 

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK resmi tetapkan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com jaringan di Jakarta pada Senin (12/06/2023).

“Mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya

Dia menjelaskan, penetapan tersangka Andhi Pramono setelah KPK mengantongi barang bukti dimana berupaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” ujarnya

“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,”

Seperti diketahui, sejak 15 Mei 2023, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.

“Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5).

Ali tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

“Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.