KPK Tindaklanjuti Laporan BPK Terkait Kerugian Negara Akibat Akusisi Pertamina Terhadap Perusahaan Energi Asal Prancis
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK memastikan menindaklanjuti laporan Bapan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian nebgara akibat akusisi PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) atas Maurel & Prom (M&P), perusahaan energi asal Prancis.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/11/2024). Berdasarkan perhituangan BPK akuisisi tersebut menyebakan kerugian negara mencapai USD 60 juta atau Rp870 miliar (kurs rupiah per dolar Amerika Serikat 2020).
“Sejauh ini yang kami ketahui masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Namun Ali belum mau membeberkan proses penyelidikan kerugian negara akibat akusisi tersebut. Termasuk kronologi perkaranya secara detail, begitupun pihak yang diduga terlibat.
“Jadi belum bisa kami sampaikan,” lanjutnya.
Sebelumnya, BPK dalam laorannya menyebutkan, menemukan kerugian negara dalam akuisisi PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) atas Maurel & Prom (M&P).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpanganpenyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012-2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar USD60,000,000,” tulis BPK
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto sudah menyerahkan laporan tersebut ke Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 15 Januari 2024.
“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan,” kata Hendra.
BACA JUGA