KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK Terkait Dugaan Caleg Terlibat Kasus Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata [Suara.com/Yaumal]
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata [Suara.com/Yaumal]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK bakal menindaklanjuti dua hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan keterlibatan caleg dalam kasus korupsi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dua laporan hasil analisis tersebut ditemukan PPATK sepanjang 2022-2023, dan sudah dilaporkan ke KPK.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Alexander mengatakan, dua laporan itu akan ditelaah terlebih dahulu untuk menemukan tindak pidana asal atau predicat crime.

“Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kami tindak lanjuti. Kami lihat dulu, kami telaah dulu, apakah ada unsur TPK (tindak pidana korupsi), predicate crime,” kata Alex ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Menurut Alexander Marwata, bahwa KPK hanya memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti perkara korupsi. Sedangkan, laporan PPATK ke KPK disebutnya terkait dengan pencucian uang.

“Karena kan laporan PPATK terkait dengan pencucian uang, kan begitu. Kita mencari predicat crime-nya, Kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi, kan begitu. Itu saja mekanismenya, normatif,” ujar

Dia juga menegaskan bahwa hasil analisis PPATK yang dilaporkan ke KPK tidak serta merta langsung ditingkatkan ke penyelidikan.

“Kami dalami dulu lah. Itu tadi kan, kami petakan dulu. Kira-kira itu menyangkut siapa, menyangkut pejabat negara, penyelenggara negara, atau tidak?” ujarnya

“Apakah ada korupsinya atau tidak, kan seperti itu. Uang itu dari mana sumbernya? Kan kami dalami semua itu. Nggak serta merta kami terima, langsung penyelidikan,”

Sebelumnya PPATK mengaku sudah melaporkan sejumlah hasil analisis keungan caleg kepada aparat penegak hukum, dua di antaranya terkait dengan tindak pidana korupsi dan sudah dilaporkan ke KPK.

Sementara sisanya, dua hasil analisi dan satu hasil pemeriksaan ke Polri, satu informasi ke OJK, tiga informasi ke BIN, dan tiga informasi ke Bawaslu.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.