KPK Ungkap Alasan Tidak Ajukan Pencegahan Harun Masiku ke Imigrasi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK membeberkan alasan tidak lagi mengajukan permohonan pencegahan Harun Masiku ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Harun Masiku, tersangka kasus suap Komisioner KPU, kini berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri terakhir berlaku pada 13 Januari 2021. Setelah masa itu berakhir, KPK memutuskan tidak memperpanjang permohonan pencegahan. Namun, Tessa menyatakan pihak Imigrasi tetap bisa melakukan pengawasan terhadap Harun Masiku.
“Tidak Diperlukan Lagi Administrasi Pencegahan”
Tessa menjelaskan bahwa ketika seseorang sudah berstatus DPO, Imigrasi memiliki kewenangan untuk mencegah upaya keluar negeri tanpa memerlukan permohonan tambahan dari instansi lain.
“Jika tersangka DPO mencoba keluar negeri dan terdeteksi Imigrasi, mereka akan mengamankan DPO tersebut dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Tessa dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan
Dengan status DPO, lanjutnya, tidak diperlukan lagi pengajuan administrasi pencegahan baru dari KPK.
BACA JUGA :
Harun Masiku Masih Bisa ke Luar Negeri?
Sebelumnya, Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Saffar M. Godam, menyebut Harun Masiku masih memiliki kemungkinan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini disebabkan masa pencegahan KPK telah berakhir sejak 2021.
“Bisa saja (pergi ke luar negeri). Dia diawasi. Namun, pengawasan berbeda dengan pencegahan,” kata Godam di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta.
Godam menegaskan bahwa pihak Imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk mencegah Harun tanpa permintaan dari KPK. Sebagai langkah alternatif, Imigrasi melakukan pemantauan dan koordinasi terkait informasi perjalanan Harun.
“Apabila tidak ada permohonan dari instansi terkait, kami tidak dapat melakukan pencegahan ke luar negeri,” ujarnya.
Keberadaan Harun Masiku Masih Misterius
Harun Masiku pernah terdeteksi melakukan perjalanan ke Singapura pada 16 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia sehari kemudian. Namun, sejak saat itu keberadaannya tidak terdeteksi hingga KPK menetapkannya sebagai buron.
Godam mengungkapkan hingga kini tidak ada catatan perjalanan atas nama Harun Masiku. “Berdasarkan data perlintasan, nama tersebut tidak ada, ke manapun,” kata Godam.
Dengan status Harun Masiku sebagai buronan, koordinasi antara KPK dan Imigrasi diharapkan dapat lebih ditingkatkan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
BACA JUGA