KPK Usut Dugaan Sejumlah Uang dari Kas BUMD Masuk ke Kantong Bupati Nonaktif PPU AGM
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK kini tengah mengusut dugaan uang kas BUMD yang mengalir masuk kantong pribadi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu setelah penyidik KPK setelah memeriksa saksi, Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi, Indra Rismanto dan Manager Representative dan Reporting Ramadhani.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM dan kawan kawan yang berasal dari kas BUMD dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Diketahui, KPK sedang menyelidiki kasus baru yang diduga turut melibatkan Abdul Gafur terkait dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah Perumda di PPU tahun 2019 sampai 2022.
Dalam penyelidikan kasus baru itu, KPK sempat gagal memeriksa Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Dwi Anggoro dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyelidikan kasus yang sama.
Dwi tidak bisa memenuhi panggilan dan meminta agar KPK menjadwalkan ulang agenda pemeriksaannya.
KPK sebelumnya sudah menjerat AGM terkait suap proyek serta izin lahan di PPU. Kasus ini kini sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Samarinda, Kaltim.
“Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Ali pun belum dapat menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK maupun perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan.
“Kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ujarnya.
Hingga kini, kata Ali, penyidik antirasuah masih mengumpulkan sejumlah bukti agar terus membuat terang proses penanganan perkara.
“Sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud,” ujarnya.
Maka itu, KPK meminta para pihak-pihak yang tentunya dimintai keterangan agar kooperatif kepada penyidik antirasuah untuk hadir pemeriksaan.
“KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, AGM didakwa menerima suap hingga proses perizinan di Kab PPU mencapai Rp 5,7 miliar.
“Mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,00,” kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Samarinda.
Jaksa pun merinci uang- uang yang diterima AGM berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup mencapai Rp 1.850.000.000.00.
Kemudian, Damis HAK; Achmad; Usriani alias Ani; dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp 250 juta.
Selanjutnya, aliran uang diterima AGM dari para sembilan kontraktor yang diterima oleh Edi Hasmoro mencapai Rp500 juta.
Lalu, terdakwa AGM juga menerima uang dari sejumlah perusahaan terkait pengurusan izin di PPU. Dimana uang itu diterima melalui Muliadi mencapai Rp 3,1 miliar.
Di mana terkait izin melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa.
“Uang – uang itu diberikan kepada AGM bertujuan untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU,” imbuh jaksa.
Terdakwa Abdul Gafur dan terdakwa lainnya dijerat dalam kasus suap serta izin lahan di PPU.
suara.com
BACA JUGA