KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahril Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka, Senin (06/11/2023)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK akan hadir dalam persidangan tersebut. Dia menyatakan, penetapan Syahrul sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
“Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL,” ujar Ali dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait,”
Karenanya, KPK menyakini hakim akan menolak praperadilan yang diajukan Syahrul. “Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim,” kata Ali.
Praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara t 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Disebutkan Syahrul menjadi pemohon, dan termohon KPK.
Syahrul ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp13,9 miliar.
BACA JUGA