KPPU : Ada Persaingan Usaha Pada Platform Online
BALIKPAPAN, Inibalikpaoan.com — Saat ini nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2020 mencapai USD 44 miliar. Angka tersebut meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2019. Bahkan diproyeksi pada 2025 nilai valuasi ekonomi digital Indonesia akan mencapai USD 124 miliar.
Dengan angka tersebut Indonesia menjadi negara dengan valuasi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Peningkatan nilai ekonomi juga diikuti dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang terlibat di sektor ekonomi digital dan memperketat persaingan antar pemain.
Komisioner KPPU, Ukay Karyadi mengatakan, perlu pendekatan yang berbeda dalam mengawasi sektor ekonomi digital. Sehingga dibutuhkan suatu kajian yang mendalam agar KPPU dapat memahami bagaimana mendeteksi kekuatan pasar.
“Juga menentukan pasar bersangkutan yang tepat di sektor ekonomi digital,” kata Ukay Karyadi dalam acara Hasil Kajian KPPU dalam Sektor Digital, pada Jumat (5/2/2021).
Kajian KPPU untuk sektor ekonomi digital pada tahun 2020 berfokus pada mempelajari faktor-faktor dan perilaku konsumen yang mempengaruhi penentuan pasar bersangkutan di sektor tersebut.
Dari kajian, KPPU menemukan bahwa persaingan usaha pada platform online, terutama e-commerce disokong oleh dua faktor utama yang saling berkaitan, yakni penguasaan data dan keberadaan jaringan informasi.
“Artinya, perusahaan yang kuat dalam penguasaan data akan sangat mudah untuk membentuk jaringan informasi. Sementara perusahaan yang menguasai jaringan informasi akan jauh lebih mudah mengumpulkan data dalam jumlah yang besar,” ujarnya.
Menurut Ukay, penguasaan jaringan tersebut banyak dilakukan dengan memaksimalkan peran media sosial dan mesin pencari. Hal tersebut mempengaruhi tindakan yang perlu dilakukan KPPU dalam penegakan hukum di sektor tersebut. khususnya untuk selalu memperhatikan kedua faktor di atas. Dalam penentuan pasar bersangkutan di sektor ini, aspek geografis pada penentuan pasar bersangkutan, tidak lagi dapat ditentukan oleh metode tradisional.
“Aspek geografis pada e-commerce sangat ditentukan oleh biaya kirim, harga barang, dan lama waktu kirim,” sebut Ukay.
Secara garis besar, kajian KPPU menemukan berbagai fakta berikut, pertimbangan utama memilih perusahaan e-commerce adalah kredibilitas pelanggan, harga dan waktu kirim menjadi pertimbangan utama konsumen memilih merchant, konsumen mempertimbangkan berpindah merchant ketika terdapat selisih harga 10 persen, toleransi delivery time yang diterima oleh konsumen untuk pengiriman dalam kota adalah 0-3 hari, konsumen masih lebih mengutamakan e-commerce dalam negeri, pemilihan e-commerce luar negeri terjadi jika tidak ada produk yang tersedia di e-commerce lokal atau jika penyedia luar negeri memberikan biaya yang lebih murah.
“Sementara dalam hal konsentrasi pasar, kajian KPPU menemukan bahwa e-commerce di Indonesia secara berurutan dan konsisten dikuasai oleh Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli dan Bukalapak,” pungkasnya.
BACA JUGA