KPPU dan Bea Cukai Sinergi Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat Akibat Impor
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bea Cukai bersinergi guna mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara illegal
Sinergi tersebut rangkaian dari kerja sama yang telah dilakukan sejak 2017 lalu melalui nota kesepahaman atau MoU antara KPPU dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, kerja sama ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi
“Tercatat berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya di sektor pangan dan perikanan,” ujar Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulisnya
Dia menegaskan, KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global.
BACA JUGA :
JAGA PELAKU UMKM
KPPU dan Bea cukai juga mengingkatkan pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui lokapasar (marketplace).
“Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan,” timpal Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani.
Askolani menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir. Ironisnya sebagian besar harga barang per unit yang di impor sangat rendah, sehingga sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional.
“Untuk mengatasi hal tersebut, KPPU dan Bea cukai akan terus saling bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai temuan lapangan,” ujarnya.
BACA JUGA