KPPU dan Kemenkop UKM Bahas Regulasi yang Mengatur Pasar Digital

Ketua KPU Afif Hasbullah dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kantor KPU pada Kamis (05/10/2023) kemarin / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berdiskusi perlunya suatu Undang-Undang yang mengatur pasar digital.

Pertemuan tersebut, dihadiri langsung Ketua KPPU Afif Hasbullah dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kantor KPU pada Kamis (05/10/2023) kemarin.

Regulasi yang mengatur pasar digital itu khususnya dalam menyamakan kemampuan bersaing (playing field) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia.

“Bahwa tanpa regulasi yang memadai, perilaku anti-persaingan dapat dengan mudah dilaksanakan oleh pelaku industri pasar digital,” ujar Afif Hasbullah dalam siaran persnya.

Sehingga akan menimbulkan pasar yang terkonsentrasi, tidak efisien, dan iklim usaha yang tidak kondusif dalam menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha.

Hal ini menurutnya, sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo kepada peserta program pendidikan Lemhannas Tahun 2023 di Istana Negara Jakarta pada Rabu (4/10) lalu.

Presiden menegaskan pentingnya regulasi yang mengejar perkembangan teknologi agar Indonesia tidak terkena penjajahan dan kolonialisme era modern di bidang ekonomi.

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga saat ini, masih terdapat ketidakseimbangan kemampuan bersaing (antar pelaku usaha yang bergerak di pasar digital.

Ketidakseimbangan ini telah mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat, seperti penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku usaha di pasar digital.

“Paling tidak ada dua faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan ini, yakni faktor platform dan faktor perdagangan internasional,” jelas Ketua KPPU.

Platform dapat memanfaatkan mahadata (big data) dan kecerdasan buatan untuk mengembangkan iklan produk yang dikhususkan untuk konsumen tertentu (targeted advertising) dan pengembangan ekosistem di platform dengan menggabungkan beberapa jasa layanan dalam satu platform atau aplikasi.

“Saat ini industri platform di Indonesia dan dunia sangat terkonsentrasi, sehingga memiliki kemampuan untuk melakukan predatory pricing, tying, bunding, self-preferencing, dan berbagai perilaku anti-persaingan lainnya,” katanya.

Perdagangan internasional juga perlu diantisipasi dari kebijakan perdagangan ekspor barang negara asal yang mengandung berbagai subsidi modal dan logistik, serta praktik dumping.

“Kehadiran peraturan perundang-undangan terkait pasar digital sangat dibutuhkan segera, agar pemanfaatan/akses data dan permainan algoritma oleh platform dapat dikendalikan,” ujarnya.

Sementara Teten Masduki menyambut baik isu yang disampaikan Ketua KPPU dan sependapat bahwa dengan potensi ekonomi digital sebesar Rp11.250 triliun pada tahun 2030, peraturan yang ada sekarang belum belum cukup menyelesaikan persoalan saat ini.

“Paling tidak memang dibutuhkan dua pengaturan, yakni pengaturan atas mahadata (big data) dan pasar digital, khususnya berkaitan dengan penggunaan teknologi dan algoritma, serta arus keluar masuk (flows) barang,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.