KPPU dan Satgas Investigator Gali Keterangan Terkait Pelanggaran Persaingan Usaha Kepelabuhan  

KPPU Kanwil Kalimantan berkoordinasi dengan KSOP Kelas II Samarinda

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah ( Kanwil) V Kalimantan, bersama Satuan Tugas Investigator telah melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dengan isu-isu pelanggaran persaingan usaha pada sektor kepelabuhanan yang terjadi di Kaltim.

Kepala Kantor Wilayah KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek SM Pasaribu, selain bersama Satgas Investigator, juga berkoordinasi dengan Baslan Damang Kepala Seksi Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas II Samarinda

Dalam keterangan tertulisnya, Manaek SM Pasaribu menjelaskan, bahwa kewenangan KPPU yang tidak hanya terbatas menjalankan perintah UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Namun juga menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dimana KPPU merupakan satu-satunya Lembaga yang diberikan kuasa untuk menegakan pelaksanaan kemitraan yang melibatkan pelaku usaha besar dengan UMKM.

Manaek mengatakan, sektor kepelabuhanan merupakan hal yang sangat sentral di Provinsi Kaltim. Hal ini dikarenakan sebagian besar kebutuhan masyarakat, baik itu barang penting dan barang pokok didatangkan dari luar Kaltim dan pintu akses yang paling sering digunakan yaitu Pelabuhan.

Dari data Bank Indonesia (BI) Kaltim menyebutkan, kepelabuhan penyumbang inflasi di Kota Samarinda dan Balikpapan. Khususnya kenaikan harga beberapa kebutuhan pokok karena bagian dari distribusi,.

Diantaranya cabai, bawang dan telur serta termasuk didalamnya barang-barang untuk keperluan infrastruktur yang semuanya didatangkan dari luar Kaltim  dan masuk ke Kaltim melalui akses Pelabuhan.

Meskipun banyak faktor yang menyebabkan barang-barang kebutuhan tersebut mengalami lonjakan harga tetapi faktor tarif kepelabuhanan juga sangat berperan besar mempengaruhi harga barang sampai ke end user.

Secara aturan dari UU Pelayaran tarif jasa di kepelabuhanan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa atau dengan kata lain business to business tetapi fakta yang terjadi di lapangan terdapat lini jasa tertentu yang difasilitasi oleh asosisasi untuk menentukan harga.

Hal ini yang menyebabkan harga yang terbentuk bukan harga yang wajar, yang bahkan cenderung excessive (berlebihan) dan tidak ada persaingan antara penyedia jasa yang mengakibatkan pengguna jasa tidak memiliki pilihan yang efisien.

KPPU Kanwil V Kaltim berharap sinergitas dengan KSOP Samarinda sehingga dapat terus terjalin terutama dalam hal pemberian data dan informasi terkait pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan tarif di jasa kepelabuhanan di Kota Samarinda.

Jika dalam pelaksanaannya terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan aturan dan bersinggungan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 maka KPPU akan turun untuk memberikan advokasi terlebih dahulu sebagai upaya prefentif KPPU dalam rangka pencegahan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.