KPPU Denda PT CSKC Senilai Rp 22,325 Miliar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT. Conch South Kalimantan Cement (CSKC) selaku terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020 terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Komisi secara daring, Jumat (15/01)
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kodrat Wibowo dan Anghgota Majels Harry Agustanto menjatuhkan denda terhadap CSKC Rp 22.352.000.000. Kasus yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CSKC telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015 – 2019.
Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan. Hal tersebut turut diperkuat oleh Laporan Keuangan di tahun 2015, dimana CSKC mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut.
Sementara penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CSKC lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.
Majelis Komisi juga menemukan bahwa CSKC secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global.
Dengan dukungan tersebut, CSKC memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.
Penerapan berbagai strategi harga tersebut di atas, berdampak pada peningkatan pangsa pasar CSKC secara signifikan dan keluarnya 5 (lima) pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2015 – 2019.
Hal ini mengakibatkan pasar semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CSKC sejumlah Rp 22.352.000.000 atas pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.
BACA JUGA