KPPU Gelar FGD Tarif Jasa Kepelabuhanan di Kaltim
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tarif Jasa Kepelabuhanan dan Terkait Jasa Kepelabuhan.
FGD dihadiri Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kaltim. Diantaranya KSOP Balikpapan Sudiyantoro, KSOP Samarinda Sunaryanto dan KSOP Bontang Sahrun.
Kegiatan diskusi ini ditujukan untuk mendapatkan pemahaman terkait dengan pengelolaan serta pengusahaan Pelabuhan. Karena saat ini KPPU Kanwil V sedang dilakukan kajian terhadap Penetapan Tarif Kepelabuhanan dan Jasa Terkait Kepelabuhan
Hal ini sebagai antisipasi menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim yang membutuhkan dukungan sarana dan prasarana termasuk pelabuhan. Pelabuhan di Kaltim harus siap mendukung aktivitas IKN dengan strategi pengelolaan yang memperhatikan nilai – nilai persaingan usaha yang sehat.
Dalam diskusi, dijelaskan tugas dan fungsi KSOP di dalam tata kelola pelabuhan serta bagaimana proses bisnis kepelabuhanan. Dimana saat ini telah dilakukan melalui suatu sistem teknologi informasi yang terintegrasi.
Dipaparkan jumlah dan jenis pelabuhan yang beroperasi di wilayah kerja masing – masing KSOP. Sehingga KPPU memperoleh gambaran mengenai siapa saja pelaku usaha yang terlibat di dalam jasa kepelabuhanan dan jasa terkait kepelabuhanan di Kaltim
Termasuk bagaimana mekanisme penetapan tarif – tarif yang berlaku di usaha tersebut. Karena saat ini pengusahaan pelabuhan mengalami perkembangan. Terdapat beberapa badan usaha pengelola pelabuhan dan terminal. Baik terminal khusus maupun terminal untuk kepentingan sendiri yang ada di wilayah laut Kaltim.
Disebutkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, penetapan besaran tarif disusun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang dituangkan dalam Peraturan Menteri.
Namun terlebih dahulu disosialisasikan dan disepakati antara BUP dan asosiasi pengguna jasa yang terkait langsung dengan jenis pelayanan yang tarifnya diusulkan serta pengguna jasa kepelabuhanan setempat
Kepala Kanwil V KPPU Manaek Pasaribu mengharapkan agar tidak terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pengusahaan jasa pelabuhan sehingga dapat menunjang proyek pembangunan IKN
“Sinergi pemerintah sebagai penyelenggaran pelabuhan dengan KPPU sebagai otoritas persaingan usaha di Indonesia niscaya dapat mendorong iklim persaingan usaha khususnya pada sektor kepelabuhanan semakin sehat dan siap untuk menunjang keberadaan IKN di Kaltim,” ujarnya
BACA JUGA