KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Proyek di PPU
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Sidang perdana kasus dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), digelar , Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (11/3).
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU V Kota Balikpapan Triyono Kurniawan mengatakan, sidang perkara Nomor 22/KPPU-I/2019 itu dipimpin Yudi Hidayat sebagai Ketua Majelis ,sKurnia Toha dan Chandra Setiyawan sebagai Anggota Majelis.
Empat perusahaan terlapor dan Pokja yang terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut dijadirkan. Tindakan para terlapor diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Semua pihak yang kita panggil hadir tadi pada saat persidangan. Dugaan awal para terlapor telah melakukan kegiatan persekongkolan untuk memenangkan tender pekerjaan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KPPU, para terlapor diduga telah melakukan tindakan persekongkolan dalam proses tender proyek senilai Rp 44.324.000 tersebut, khususnya untuk memenangkan salah satu pemenang.
Kata dia, dari hasil sidang perdana, rencananya sidang lanjutan akan dipindahkan di Makassar tempat domisli perusahaan terlapor. Setelah ada pembicaraan antara majelis hakim dan pelapor. “Kami tidak masalah selama ada tunjangan untuk biaya transportasinya,” ujarnya
“Karena perusahaan terlapor berdomisili di Kota Makassar. Kami tidak masalah selama ada tunjangan untuk biaya transportasinya.”
Namun sayangnya, Triyono belum bisa menyebutkan, identitas dari ke empat perusahaan yang diduga melakukan persekongkolan tender tersebut. Karena menunggu keputusan dari majelis yang memimpin persidangan dalam kasus tersebut.
Proyek tersebut merupakan proyek multiyear yang dilakukan sejak 2015-2018 yang dibiayai sepenuhinya melalui dana APBD PPU, dengan total pagu untuk pekerjaan proyek ini tercatat mencapai Rp 45 miliar
BACA JUGA