KPPU Gelar Sidang Perdana Terkait Layanan Kurir Shopee
JAKARTA, Inibalikpapan.com, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee, Selasa (28/05/2024).
Sidang digelar di Kantor Pusat KPPU, di dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando. Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi.
Agenda sidang pemaparan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan. Juga dilihat kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.
Kasus tersebut, merupakan inisiatif KPPU dengan dua terlapor. Yakni PT Shopee International Indonesia sebagai terlapor I dan PT Nusantara Ekspres Kilat terlapor II.
Dalam LDP, Investigator menyampaikan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah Jasa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Atau penyedia platform marketplace di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pasar ini terdapat beberapa pelaku usaha, antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan Blibli.
Dua Marketplace Kuasai Pasar
Selama kuartal pertama 2020 hingga kuartal kedua 2022 secara persentase, traffic monthly web visit Shopee dan Tokopedia mengalami kenaikan yang signifikan. Sedangkan lainnya mengalami penurunan.
Berdasarkan indikator tersebut, Tokopedia dan Shopee secara bersama sama menguasai lebih dari 60% pasar marketplace di Indonesia sejak kuartal pertama 2020. Bahkan lebih dari 75% saat periode kuartal kedua 2022.
Investigator menilai, Shopee memiliki posisi dominan di marketplace. Dari hasil survei konsumen menunjukkan bahwa 69,33% dari hampir seribu responden menunjukkan Shopee sebagai top of mind atau pilihan utama untuk marketplace.
Meskipun pangsa pasar Shopee tidak mencapai lebih dari 50% berdasarkan traffic monthly web visit, Shopee memiiki kemampuan keuangan yang lebih besar. Karena net revenuenya yang paling tinggi pada tahun 2022 dibandingkan pesaing terdekatnya.
BACA JUGA :
Investigator KPPU juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a yakni Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
BERBAGAI TEMUAN KPPU
Temuan dugaan antara lain, sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh terlapor I. Itu dilakukan untuk memprioritaskan terlapor II dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer).
Lalu, perilaku diskriminatif telah dilakukan oleh terlapor I dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman. Yakni J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller.
Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari terlapor I, karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik.
Namun terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performance pelayanan yang juga baik. Tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal.
Berdasarkan hal tersebut, terlapor I diduga telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.
Penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.
Pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada tanggal 27 Juni 2018. Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha. Karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua Perusahaan.
Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to cosumer). Dan juga praktik ekslusi (exclusionary) dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee.
Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya. Yakni Agenda penyampaian tanggapan terlapor pada 11 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta.
BACA JUGA