KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp 1 Miliar Terhadap Garuda Indonesia
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar terhadap PT. Garuda Indonesia terkait kasus praktek diskiriminas pemilihan mitra penjualan tiket umrah.
Perusahaan plat merah itu dianggap bersalah dan melanggar pasal 19 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Keputusan itu disampaikan dalam Sidang Pembacaan Putusan yang dipimpin M. Afif Hasbullah sebagai Ketua Majeis, Dinni Melanie dan Guntur Syahputra Saragih anggota Majelis pada Kamis (08/07/2021)
Kasus itu berawal dari adanya laporan terkait dugaat pelanggaran praktek monopoli persaingan usaha khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah serta Madinah oleh Garuda melalui Program Wholesaler.
Dimana Garuda menunjuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yakni PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.
Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan Garuda yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan
“Tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, “ ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam rilisnya.
Hal ini membuktikan adanya praktik diskriminasi Garuda terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan atau pembelian tiket rute Middle East Area (MEA) milik Garuda untuk tujuan umrah.
Garuda sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Tetapi karena Garuda tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, proses persidangan kembali dilanjutkan.
“Pada pembacaan putusan hari ini, Majelis Komisi turut mempertimbangkan kemampuan Garuda untuk membayar berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020,” ujarnya
Dimana berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi menilai bahwa jika dikenakan tingkat denda tertentu, maka Garuda berpotensi tidak dapat beroperasi pada kondisi keuangan tersebut.
Menimbang berbagai fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi menyatakan bahwa Garuda. terbukti bersalah. Denda wajib dilakukan pembayaran selambatlambatnya 30 hari sejak putusan dikeluarkan.
BACA JUGA