KPPU Kalimantan Awasi Kemitraan Antara Usaha Besar dan UMKM di Kaltara
TANJUNG SELOR, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan untuk mengawasi kemitraan antara usaha besar dengan usaha mikro kecil dan menengah
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah V KPPU Kalimantan FY Andriyanto saat sosialisasi terkait peran KPPU dalam membangun budaya persaingan usaha sehat di Kalimantan Utara (Kaltara)
Dia mengatakan, pengawasan ini penting karena UKM memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi negara kita. Karena KPPU bertugas menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat.
Kantor Wilayah V KPPU, yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Pulau Kalimantan, salah satu tugasnya adalah menyebarkan kepada masyarakat pemahaman tentang peran dan fungsi KPPU dalam menjaga kelancaran persaingan usaha di Indonesia.
KPPU, sebagai lembaga independen yang memiliki mandat pengawasan persaingan usaha, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa persaingan usaha berlangsung dalam lingkungan yang sehat dan kompetitif.
“Melalui langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang cermat, KPPU berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan pelaku usaha baik usaha besar dan UMKM/koperasi,” ujar dia dalam siaran persnya
“Kami berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan memberi kesempatan kepada semua pelaku usaha untuk berkembang,”
BACA JUGA