KPPU Kanwil V Balikpapan Awasi Distribusi Bahan Pokok dan Minyak Goreng Minyakita

KPPU Kanwil V Balikpapan memantau di pasar tradisional

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) V Balikpapan akan terus mengawal distribusi bahan pokok dan minyak goreng kemasan minyakita.

Demikian disampaikan Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek SM pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Senin (03/04/2023). Hal itu untuk memastikan distribusi bahan pokok dan minyakita berjalan lancar.

“Agar saat ramadhan dan hari raya masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan pokok dan penting (bapokting) termasuk Minyakita bagi masyarakat yang berhak memperoleh,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan dan pemantauan distribusi dilakukan bersama Satgas Pangan dan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan upaya ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok.

“Advokasi dan dilanjutkan dengan pengawasan oleh Kanwil V ini dilakukan sejalan dengan temuan KPPU di seluruh kantor wilayah yang menunjukkan adanya dugaan penjualan bersyarat atas minyakita serta pembatasan peredaran di daerah tertentu,” ujarnya.

Kata dia, pengawasan lanjutan bertujuan untuk memastikan perilaku anti persaingan usaha yang diduga melanggar ketentuan undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Di awal 2023, KPPU Kanwil V Balikpapan menemukan indikasi praktik penjualan bersyarat minyak goreng minyakita maupun pembatasan peredaran dalam penjualan minyak goreng dengan produk lainnya, tanpa diketahui praktik dimaksud melanggar ketentuan persaingan usaha.

Untuk menghentikan perilaku ini, dalam advokasi tersebut, lebih dari seratus pelaku usaha yang bergerak di sektor minyak goreng, tepatnya 67 produsen dan 38 distributor minyak goreng, diberikan peringatan oleh KPPU.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.