KPPU Menang di MA, Tujuh Maskapai Wajib Laporkan Soal Harga Terkait Kartel Tiket

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) V Balikpapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Manaek Pasaribu

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dalam beberapa tahun terakhir, melonjaknya harga tiket pesawat menjadi salah satu indicator inflasi yang terjadi di Kaltim .

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) V Kalimantan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Manaek Pasaribu mengatakan, hal itu juga tak lepas dari kasus yang ditangani KPPU.

“Terkait penyumbang inflasi di Kaltim adalah terkait naiknya harga pesawat. Ini kan perkara kita sebenarnya di tahun 2019 jadi ada penetapan harga dari 7 maskapai,” ujarnya kepada awak media, (23/12/2022).

KPPU menetapkan tujuh maskapai nasional melakukan kartel harga tiket kelas ekonomi. Yakni, Lion Air, Wings Air, Batik Air, Nam Air, Citilink, Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.

Menurutnya, dari hasil Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi. Hanya saja mereka belum mendapatkan salinanya dan baru melihat di laman MA.

“Nah ini kan keputusan sudah inkrah nih. Kebetulan baru di laman Mahkamah Angung mereka menyampaikan bahwa KPPU itu dimenangkan,” ujarnya

“Artinya dalam beberapa minggu kedepan ini ada surat pemberitauan Mahkamah Agung, nanti akan kita baca keputusannya seperti apa? yang pasti kita sudah menang,”

Kata dia, dalam keputusan tersebut ada kewajiban untuk melaporkan strategi harga selama dua tahun. Soal mekanisme laporan maskapai, nanti akan dibahas Komisioner KPPU.

“Ini sedang menunggu salinanhya dulu. Nanti kalau sudah sampai artinya kita baca bagaimana putusan dari MA kemudian akan dibahas sama Komisioner. Bagaimana mekanisme dari masing-masing maskakapi itu pelaporan strategi mengenai harga tadi kepada KPPU,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.