KPPU Minta Kementan Stop Pemusnahan Parent Stock

Ketua KPPU RI Muhammad Syarkawi Rauf (pegang mick) didampingi dua komisioner Sukarmi (jilbab merah), Saidah Sakwan (jilbab hijau) dan Sekjen KPPU Muhammad Reza serta Kepala KPPU Balikpapan Akhmad Muhari (paling kiri) saat di kantor KPPU Balikpapan Kamis 14 Januari 2016. (foto : andi)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI dalam satu atau dua minggu ini akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Pertanian terhadap kebijakan pemusnahan parent stock (bibit ayam) sebanyak 6 juta ekor ayam.

KPPU juga minta agar kebijakan ini dihentikan karena dinilai telah memicu tingginya harga ayam di pasaran sehingga daya beli masyarakat menurun.

Ketua KPPU RI Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan rekomendasi yang disampaikan kepada Kementan juga berisi mengenai solusi atau alternatif yang dapat dilakukan pemerintah dalam melindungi peternak maupun masyarakat sebagai konsumen.

“Satu – dua pekan rekomendasi itu akan disampaikan ke Kementan agar menghentikan kebijakan itu sekaligus kita sampaikan altenatif kebijakan-kebijakan perlindungan peternak dan pembeli ayam potong,” ungkap Syarkawi saat berkunjung di Kantor KPPU Balikpapan, Kamis siang (14/1/2016).

KPPU katanya Sudah menyelesaikan kajian mengenai kebijakan pengapkiran parents stock itu. Namun masih melengkapi dari peternak ayam. menurutnya, KPPU tidak hanya memberikan saran tapi juga solusi.

“Karena kita tidak hanya ingin beri saran penghentian pengapkiran itu tapi juga berikan saran tambahan alternatif kebijakan apa yang bisa dilakukan untuk melindungi peternak mandiri. Karena pak Jokowi komitmennya luar biasa melindungi masyarakat kecil dan masyarakat luas,” jelasnya.

Oleh Kementan nilai Syarkawi diterjemahkan beda komitmen presiden dalam melindungi petani mandiri dengan cara pemusnahan bibit ayam. Padahal jumlah peternak binaan ini hanya 20 persen kuasai pasar.

“Teman-teman kami KPPU di Surabaya turun, di Medan turun, Banten juga turun, makasar juga turun lihat dampaknya seperti apa. Dampaknya DOC tidak bisa lagi terpenuhi karena induk penghasil DOC itu dikurangi/dimusnahkan. Akibatnya ada kelangkaan DOC. Yang dirugikan siapa? Bukan peternak dibawah binaan dua perusahaan besar tapi diluar itu. Artinya apa? Maksudnya mau melindungi peternak mandiri yang jumlahnya hanya 20 persen tapi justru sebaliknya bukan melindungi tapi membuat kelangkaan DOC dipasaran,” paparnya.

Karena itu KPPU minta Kementan untuk menghentikan kebijakan pemusnahan parents stock ini. KPPU menilai ada instrumen lain yang dapat dilakukan pemerintah dalam melindungi peternak mandiri.
“Misalnya kan salah satu yang paling mahal di peternakan ayam itu Kandang, terus pakannya. Untuk jamin pasokan ketersedian butuh Cool storage. Coolstorage ini bisa oleh BUMN dan BUMD untuk menampung hasil-hasil ternak,” tukasnya memberi solusi.

Sementara itu, Komisioner KPPU Sukarmi menambahkan pihaknya masih melanjutkan investigasi dan memonitor perilaku pengusaha terkait tingginya harga ayam. Tim penegakan hukum katanya masih melakukan penelitian dan pengumpulan bukti dan fakt dilapangan sebelum memutuskan bahwa terjadi pelanggaran persaingan usaha dalam bentuk permainan harga atau monopoli pasar. Saat ini proses investigasi sudah berlangsung dua bulan.

“Kalau penyelidikan itu tidak ada batas waktunya. Tapi kalau penanganan perkara dan sudah masuk perkara tentu dalam jangka waktu 150 hari kerja harus selesai atau sekitar empat bulan hari kerja harus ada keputusan apakah melanggar atau tidak,” tukasnya.(andi)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.