KPPU Minta Tujuh Terlapor Kasus Kartel Tiket Tidak Menaikkan Harga Jelang Idulfitri

Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang hari raya Idulfitri.

Karenanya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa meminta agar tujuh yang menjadi terlapor dalam kasus kartel tiket untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional.

“Memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” ujarnya dalam siaran persnya, Sabtu (16/03/2024)

Ketujuh terlapor tersebut PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari dan PT Wings Abadi.

Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

BACA JUGA :

Dalam perkara kartel tiket yang diputus KPPU 23 Juni 2020 itu, terbukti para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga tinggi. Terlapor juga tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

“Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah,” katanya.

Selain itu lanjutnya, para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.

“Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018,”ungkapnya.

Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi. Prilaku ini diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.

Kesamaan perilaku para terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para Terlapor secara keseluruhan.

BACA JUGA :

SANKSI KPPU

Dalam putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakannya. Sebab akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha. Juga pada harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Pihak terlapor sempat diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022.

“Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi,” ujarnya.

Hal ini merujuk pada beberapa pemberitaan media dengan temuan Kemenhub tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai.

“Maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.