KPPU Panggil 7 Maskapai Terkait Lonjakan Harga Tiket

Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjadwalkan akan memanggil 7 maskapai dan Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) terkait lonjakan harga tiket pesawat.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi jelang Idulfitri.

KPPU juga akan meminta informasi  kepada asosiasi maupun agen perjalanan terkait kebijakan yang dibuat 7 maskapai penerbangan baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya.

Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan Putusan KPPU dalam Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri

Khususnya Pasal 5 dan 11 yang secara jelas menguraikan berbagai perilaku yang saling menyesuaikan yang dilakukan tujuh maskapai itu. Beberapa diantaranya melalui pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.

Tidak tertutup kemungkinan lanjutnya, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999. 

“KPPU akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini,” ujar Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya

Dia menilai, bahwa kesepakatan yang dilakukan maskapai, tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket. Karena harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas, tidak dapat langsung disimpulkan bahwa tidak terjadi kartel harga.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean / ist

“Kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tidak melewati melewati tarif batas atas,” ujarnya

BACA JUGA :

“Atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.”

Sebagai informasi, subclass merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokan dalam satu paket kelas tertentu.

Pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan persaingan di pasar. Namun pengaturan subclass juga dapat menjadi instrument maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar.

“KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur,  perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan”, jelas Gopprera.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.