KPPU Paparkan Hasil Pantauan Harga Bahan Pokok Diberbagai Wilayah, di Kaltim Cabai Naik 20 Persen

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan pemantauan harga bahan-bahan pokok di enam wilayah guna mencegah potensi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, khususnya dalam mengetahui kendala hambatan distribusi di sektor tersebut.

Deputi bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU, Taufik Ariyanto mengatakan, secara umum KPPU menemukan bahwa benar terjadi rata-rata kenaikan harga bahan pokok secara nasional, namun gejolak harga tersebut masih relatif stabil pada triwulan pertama 2021.

“Kenaikan dua komoditas, yakni daging ayam dan cabai terjadi di hampir semua wilayah, dengan besaran berkisar antara 10 persen hingga 30 persen,” ujar Taufik Ariyanto, Jumat (16/4/2021).

Namun kenaikan tersebut lebih disebabkan oleh faktor di luar persaingan, yakni faktor cuaca (iklim musiman) terkait masa panen, kendala pasokan terkait logistik,dan faktor jalur distribusi yang panjang.

“Kesimpulan tersebut diperoleh KPPU setelah melakukan berbagai pantauan lapangan sejak awal tahun 2021 di seluruh kantor wilayah KPPU yang bertempat di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar,” jelasnya.

Adapun pantauan tersebut dilaksanakan atas bahan pokok seperti, beras, gula, minyak goreng, daging, telur, garam, cabe, dan bawang. Dari pantauan terlihat bahwa kenaikan harga bahan pokok jelang Ramadhan sering kali tidak terelakan. Berikut garis besar temuan pantauan yang dilakukan KPPU.

Wilayah KerjaKomoditas yang Bergejolak Catatan Wilayah I (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kep. Riau) Daging sapi, cabai, bawang Kenaikan rata-rata 16 persen.

Wilayah II (Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung) Cabai, bawang, daging ayam, telur Relatif stabil.

Wilayah III (Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta) Daging ayam, telur ayam, daging sapiKenaikan rata-rata antara 10 persen hingga 15 persen.

Wilayah IV (Jawa Timur, JawaTengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB) Daging ayam Kenaikan rata-rata menekati 30 persen.

Wilayah V (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara) cabai kenaikan rata-rata mendekati 20 persen.

Wilayah VI (Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) Bawang, daging ayam, telur Kenaikan rata-rata antara 11 persen hingga 25 persen.

“KPPU juga memastikan tidak ada pelanggaran Undang-undang No 5 Tahun 1999, khususnya selama bulan Ramadhan dan di sektor pangan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.