KPPU Selidiki Dugaan Penjualan Bersyarat Minyak Goreng di Sejumlah Daerah

KPPU / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan terkait penjualan bersyarat minyak goreng merek Minyakita untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum

Dalam rilisnya, KPPU menilai, hal tersebut diduga melanggar Pasal 15 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.

Tindakan ini merupakan respon cepat atas temuan lapangan kantor KPPU wilayah atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, saat melakukan pemantauan di sejumlah pasar tradisional disejumlah wilayah termasuk di Kalimantan dari November 2022 hingga Januari 2023, KPPU di daerah menemukan potensi pelanggaran hukum persaingan usaha terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita

Dalam pantauan di lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.

Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang lain dari pelaku usaha pemasok.

Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan diantaranya dii Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Barat (Kalbar) hingga Kalimantan Selatan (Kalsel)

Keberadaan Minyakita di Kalimantan berdasarkan pengamatan secara acak, banyak toko yang mengaku tidak memiliki stok Minyakita karena belum dikirim oleh distributor/agen di wilayahnya.

Kepala Kanwil VI KPPU Manaek SM Pasaribu mengatakan, dari penelusuran, menemukan dua bentuk penjualan dengan syarat. Pertama, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk minyak goreng merk selain Minyakita.

Kedua, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk non minyak goreng dimana yang ditemukan wajib membeli sabun cuci piring.

Praktek ini disinyalir diterapkan dari atas level produsen, tengah (Distributor/Agen), bawah (Retailer/Pengecer). Minyakita yang didistribusikan oleh Distributor di Kalimantan ada yang berasal dari produsen di Surabaya.

“Kami menghimbau kepada produsen, distributor maupun retailer untuk tidak melakukan pemaketan pembelian Minyakita dengan produk lain seperti minyak goreng merk premium atau sabun cuci piring,” ujar Manaek.

Pihaknya mendorong masyarakat untuk mengadu atau menginformasikan adanya hal dimaksud ke KPPU di wilayah masing-masing

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.