KPPU Soroti Anak Usaha Michelin, Diduga Langgar Aturan!

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana untuk memeriksa dugaan pelanggaran dalam akuisisi PT Royal Lestari Utama (PT RLU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana untuk memeriksa dugaan pelanggaran dalam akuisisi PT Royal Lestari Utama (PT RLU) yang berlangsunng pada Kamis (5/12). Foto: Istimewa

JAKARTA, inibalikpapan.com, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana untuk memeriksa dugaan pelanggaran dalam akuisisi PT Royal Lestari Utama (PT RLU) oleh Compagnie Financiere Michelin (CFM). Sidang berlangsung pada Kamis, (5/12), di kantor KPPU Jakarta.

Dilansir melalui siaran pers KPPU pada Jumat (6/12), sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Gopprera Panggabean, bersama dua anggota, Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

Pada sidang ini membahas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang investigator sampaikan. Agenda lainnya adalah pemeriksaan kelengkapan bukti berupa dokumen dan surat pendukung.

CFM, anak usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh Michelin Group, diduga melanggar ketentuan waktu pemberitahuan terkait transaksi akuisisi saham PT RLU. PT RLU sendiri adalah perusahaan pengelola hutan tanaman industri dan produsen karet alam berkelanjutan. Perusahaan ini awalnya merupakan perusahaan patungan antara Michelin dan Barito Pacific dengan kepemilikan saham 49 persen dan 51 persen.

Pada 21 Juni 2022, Michelin mengambil alih seluruh saham milik Barito Pacific senilai USD 69.999.900, dengan transaksi ini efektif secara hukum sejak 27 Juli 2022. Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, CFM wajib melaporkan transaksi ini ke KPPU paling lambat 7 September 2022. Namun, KPPU baru menerima laporan tersebut pada 12 September 2022, terlambat tiga hari kerja dari batas waktu.

Investigator KPPU menduga keterlambatan ini melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999. Dalam sidang berikutnya, yang pada 12 Desember 2024, CFM akan memberikan tanggapan atas laporan tersebut. CFM juga akan menyerahkan bukti-bukti pendukung, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Untuk jadwal sidang lebih lanjut, masyarakat dapat memantau informasi melalui tautan resmi di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses