KPPU Sosialisasi Terkait Persaingan Usaha Diikuti OPD dan Pelaku Usaha di Paser
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) Wilayah V Kalimantan menggelar sosialisasi persaingan usaha di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser.
Dalam siaran persnya, tampak hadir Staf Ahli Bupati Paser Bidang Ekonomi Afra Nahetha dan Manaek SM Pasaribu Kepala Kantor KPPU Kanwil V KPPU Kalimantan sebagai narasumber.
Adapun peserta yang berhadir antar lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Sejumlah Camat, Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Stastistik dan Persandian Paser, Perwakilan Kadin, Perwakilan Gapensi serta beberapa pelaku usaha di Kabupaten Paser.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan terkait mengenai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Lalu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Dimana dijelaskan, dalam hal penegakan hukum, KPPU diberikan kewenangan untuk menerima laporan/melakukan inisiatif, melakukan penyelidikan, melakukan persidangan dan melakukan putusan dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Dalam hal Advokasi Kebijakan, KPPU diberikan kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.
Sedangkan dalam hal Pengendalian Merger, KPPU dapat menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan.
Adapun dalam pengawasan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, KPPU diberikan kewenangan untuk mengawasi dan menegakan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.
Dengan hadirnya KPPU, sebagai pengawas kemitraan dapat meminimalisir terjadinya permasalahan kemitraan, seperti pola inti plasma kelapa sawit di Kabupaten Paser.
KPPU pernah memberikan saran dan pertimbangan kepada dinas terkait di Kabupaten Paser melalui Putusan No. 12/KPPU-I/2018 tentang Pelanggaran Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 Pada Peningkatan Jalan Dalam Kota Tanah Paser (Multiyears 2 tahun) pada dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser, Kalimantan Timur TA 2014 – 2015, yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Diharapkan di pelelangan berikutnya, dapat dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
BACA JUGA