KPPU V Balikpapan : Laporkan Jika Ada Indikasi Persekongkolan Dalam Proses Tender

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) V Balikpapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Manaek Pasaribu

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Belum lama ini ramai pemberitaan terkait kejanggalan pada alamat kantor dari perusahaan pemenang tender pada proyek perbaikan jalan di Provinsi Lampung.

Karena dari penelusuran, ternyata alamat peusahaan pemenang tender tidak sesuai dengan alamat yang terdaftar serta yang disampaikan dalam dokumen penawaran tender.

Kejanggalan tersebut tentu menjadi warning kepada pemerintah daerah supaya lebih berhati – hati dalam menentukan pemenang tender di daerah.

Kemudian, di daerah lain, terdapat tender pembangunan lampu jalan yang dianggap gagal karena hanya ada satu perusahaan yang memasukkan penawaran.

Hal itu dapat menjadi indikator adanya upaya persekongkolan tender (bid rigging yaki merupakan upaya koordinasi diantara penawar dalam proses tender (pengadaan) barang dan jasa yang merusak proses penawaran dan bisa jadi hal adalah yang ilegal.

Persekongkolan tender, melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pelaku usaha dan pihak lain terkait dengan pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan persekongkolan tender dapat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Apabila terbukti, maka ancama sanksi denda yang dapat dijatuhkan KPPU kepada pelaku usaha minimal Rp 1 miliar hingga 10% total penjualan (sales) atau 50% keuntungan bersih (net profit).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) V KPPU di Balikpapan, Manaek Pasaribu mengatakan, persekongkolan tender terjadi karena adanya ketidakberesan pengelolaan proses tender pengadaan barang/jasa.

“Panitia tender dapat menggunakan checklist berisi indikasi persekongkolan tender yang dilakukan peserta,” ujar Manaek dalam siaran persnya.

Selain itu, KPPU mempunyai tools yang dapat membantu panitia tender untuk memitigasi potensi – potensi adanya upaya persekongkolan tender yangn dilakukan peserta.

Selama ini, KPPU telah memutus berbagai kasus persekongkolan tender dengan berbagai bentuk modus yang dilakukan. Putusan tersebut menjadi pembelajarn bagi pemerintah daerah.

“Mendorong proses tender yang ada di lingkungan pemerintah semakin sehat, dengan meminimalisir hadirnya praktek persekongkolan tender yang dilakukan oleh para peserta tender maupun melibatkan pihak lainnya,” ujarnya

Manaek meminta agar panitia tender harus lebih memiliki rasa curiga terhadap peserta yang memasukkan dokumen penawaran di sana, apalagi kalau alamatnya tidak jelas.

“KPPU seringkali menemukan bahwa dokumen tender dari beberapa peserta tender disiapkan oleh pihak yang sama, bahkan ada perusahaan yang mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen pendaftaran dan penawaran tender,” ujarnyta

Adanya ketidakberesan dalam penyelesaian pekerjaan oleh pemenang tender setelah proses tender selesai juga dapat dicurigai ada ketidakberesan atau persekongkolan di dalam proses tendernya.

Pemenang tender yang kesulitan menyelesaikan pekerjaan, kekurangan modal atau masalah lainnya seharusnya tidak terjadi apabila proses tender itu dapat menghasilkan pemenang tender yang layak dan berkualitas karena salah satu tujuan dari tender itu sendiri memperoleh penyedia barang/jasa yang terbaik.

Pihaknya mengharapkan masyarakat turut mengawasi pelaksanaan tender/pengadaan barang dan jasa baik tender yang dilakukan pemerintah maupun swasta.

“Adapun bila masyarakat melihat ada ketidakberesan baik di dalam proses tender maupun pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa, dapat dengan mudah melaporkan kepada KPPU, kalau di wilayah Kalimantan ada Kanwil V di Balikpapan,” ujarnya

“Pelapor dapat datang langsung atau mengirimkan surat laporannya tanpa perlu datang ke kantor. Masyarakat yang melaporkan dugaan persekongkolan tender tidak perlu khawatir sebab KPPU tidak akan membuka identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999,”

Selain menggunakan pendekatan penegakan hukum, Manaek menyampaikan bahwa pihaknya turut memberikan advokasi serta memberikan saran dan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan pengadaan barang/jasa.

“Saran dan pertimbangan KPPU di bidang pengadaan barang/jasa bertujuan supaya aturan pengadaan bisa mengedepankan proses tender yang bersaing secara sehat dan mampu mencegah adanya persekongkolan yang dilakukan para peserta tender, ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.