KPU Angkat Suara Soal Usulun Penggunaan Hak Angket DPR Terkait Tudingan Kecurangan Pemilu
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPU RI angkat suara terkait usulan penggunaan hak angket di DPR dalam mengusut dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur mekanisme dalam menempuh jalur hukum jika terjadi kecurangan dalam pemilu.
“UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Idham dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Dia menyebut, jalur hukum yang bisa ditempuh. Jika terjadi pelanggaran administrasi, Idham bisa melalui Bawaslu. Kemudian jika ditemukan perselisihan atau sengketa hasil pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa bawaslu yg menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Idham.
Untuk itu, Idham mengajak masyarakat menegakkan demokrasi sesuai jalur konstitusional berdasarkan hukum perundang-undangan.
“Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” tegas Idham.
Seperti diketahui, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Ganjar Pranowo mengusulkan dua partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/2).
BACA JUGA