KPU Balikpapam Koordinasikan Masa Jabatan Wali Kota, Buntut Dua Persepsi Timbul
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya melakukan konsultasi ke KPU RI didamping KPU Kota, Kesbangpol Balikpapan yang dikonsultasikan terkait dengan masa jabatan Wali Kota di UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 menyebutkan kabupaten kota yang melakukan Pilkada di tahun 2020 maka jabatan Walikota berakhir di 2024.
“Praktis 2024 habis masa jabatan walikota kalau mengikuti UU itu, akan tetapi ada UU lain yang mengatakan, UU Pemerintah Daerah masa jabatan Walikota 5 tahun setelah dilantik, makanya 2 persepsi ini kalau di KPU kitabmya UU nomor 10, tapi Mendagri kitabnya lain,” ujar Noor Thoha kepada media.
“Kalau mendagri bergantung UU Pemda masa jabatan Walikota Balikpapan 5 tahun sejak dilantik pada Mei 2021,” tambahnya.
Lanjut Thoha, kalau KPU menggunakan UU Pemilu maka masa jabatan akan berakhir 2024 karena pilkadanya pada November 2024.
Pada konsultasi tersebut juga disampaikan soal bagaimana cara perhitungan surat suara di TPS. Selama ini yang dihitung pertama adalah surat suara dari presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi danĀ DPRD Kota.
“Tapi ada aspirasi dari dewan maunya yang dihitung suara di DPRD Kota dulu karena tekanannya sangat tinggi, petugas TPS dibawah tekanan. Tapi DPRD Kota di belakang sudah kondisi lelah mereka di TPS hitung yang mana kepentingan sangat tinggi,”ujarnya.
“Akan tetapi dari jawaban KPU RI tentang mekanisme tata cara perhitungan surat suara sudah diatur UU dan tidak boleh diubah,” pungkasnya.
BACA JUGA