KPU Balikpapan Ajukan Anggaran Tambahan Rp 13,5 Miliar ke Pusat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca akan dimulainya tahapan pilkada Balikpapan pada 15 Juni 2020, KPU Kota Balikpapan mengajukan anggaran Rp 13,5 miliar untuk pengadaan fasilitas maupun alat pelindung diri (APD) covid-19 Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kota.
“Hari ini KPU Balikpapan mengajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Balikpapan untuk meminta anggaran ke Pemerintah Pusat,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha, Sabtu (13/06).
Dia mengatakan, sebenarnya ada 3 opsi yang disiapkan KPU Kota Balikpapan untuk menanggulangi kekurangan anggara yakni optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD Kota, mengajukan anggaran tambahan ke Pemerintah Kota dan mengajukan ke APBN
KPU Kota Balikpapan pun kemudian melakukan optimalisasi dari alokasi anggaran pilkada sebesar Rp 53,9 miliar, diantaranya memangkas sosialisasi maupun kegiatan yang melibatkan banyak orang banyak maupun masa. Karena di masa pandemi covid-19 dilarang berkumpul
Dari optimimnalisasi anggaran itu, KPU Kota Balikpapan mendapatkan pengehematan anggaran sebesar Rp 6 miliar. Namun kemudian anggaran itu semuanya dialokasikan untuk kenaikkan honor, PPK, KPS, PPS maupun PPDP setelah terbitnya SK Menteri Keuangan yang baru.
“Jadi kemarin itu teman-teman PPK, PPS, KPS, PPDP honornya menggunakan sandarac SK Menteri Keuangan Nomor 118, masih honor yang lama, keluar SK yang baru ada kenaikkan honor maka kita mengalami kekurangan 6 miliar,” ujarnya.
“Otomatis optimalisasi itu kita habiskan disana karena Pemkot sudah tidak sanggup lagi membiayai karena kondisi keuangan. Sisanya kita carikan untuk penanganan (protokol kesehatan) covid-19,”
KPU Kota Balikpapan sebenarnya sudah mengajukan anggaran tambahan ke Pemerintah Kota. Namun ditolak, karena anggaran daerah juga minim karena telah difokuskan untuk penanganan covid-19. Selain itu, PAD juga diperkirakan turun hingga 50 persen dari target tahun ini.
Karenanya kemudian, KPU Kota Balikpapan mengajukan anggaran tambahan ke Pemerintah Pusat. Hal itu juga sesuai kesepatan awal sebelum disepakati pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020. Dimana, ketika itu Pemerintah Pusat menyanggupi untuk menanggaungnya.
“Diputuskan 9 Desember pilkada serentak, KPU tidak serta merta mengiyakan, KPU menerima 9 Desember itu dengan catatan seluruh pembiyaan akibat pandemic covid-19 ditanggung Pemerintah dan Pemerintah menyanggupi,” ujarnya.
“Karena setiap tahapan dilaksanakan dengan protokol kesehatan covid-19 yakni masker, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan, thermo gun, rapid test, itu semua ditanggung . Untuk di Balikpapan tidak sedikit, kita hitung-hitung ternyata sampai Rp 8 miliar.”
BACA JUGA