Mulai Jumat, KPU Balikpapan Buka Kembali Pendaftaran Paslon

Komisioner KPU Kota Balikpapan Mega Feriani Ferry

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mulai mulai Jumat 11 September, KPU Kota Balikpapan kembali membuka pendaftaran bakal pasangan clon (paslon) . Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Balikpapan Mega Feriani Ferry

“Mulai tanggal 11 September atau Jumat kita buka perpanjangan pendaftaran, seteah kita melakukan penundaan terhadap masa pendaftaran,” ujar Mega, Kamis (10/09).

Dia mengatakan, sebelumnya telah melakukan sosialisasi di website KPU dan media massa terkait perpanjangan masa pendaftaran bakal paslon. masa sosialisasi dilakukan sejak tanggal 8,9 dan 10 September “Kami juga sudah melalukan sosialisasi dalam bentuk pengumuman,” katanya.

Menurutnya, masa perpanjangan pendaftaran bakal paslon selama 3 hari dari 11 hingga 13 September. Kemudian kami melakukan pemnbukaan masa pendaftaran selama 3 hari sejak hari ini 11, 12 dan 13 September. tanggal 13 September hingga pukul 24.00 wita,” jelasnya.

Karena perpanjangan masa pendaftaran maka untuk tahapan verifikasi terhadap syarat berkas bakal paslon yang telah mendaftar ditunda.  “Kami akan melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap syarat calon 12-18 September,” ujarnya.

Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan bakal paslon akan dilakukan pada 14-15 September. “Kemudian kami akan mengumumkan hasil verifikasi syarat bakal calon 19-20 jika ada yang perlu diperbaiki. Kita akan sampaikan hasil verifikasi kami untuk diperbaiki partai plitik pengsuung atau bakal pasangan calon terhadap syarat,” katanya.

Sedangkan untuk penetapan paslon yang akan menjadi peserta pilkada Balikpapan 9 Desember 2020 pada 23 September. Setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan ulang hasil perbaikkan syarat pasangan calon.

Sedangkan untuk berkas bakal paslon Rahmad Mas’ud – Thohari Azis yang mendaftar pada 4 September lalu dengan diusung 8 partai politik sudah dinyatakan lengkap dan sah sehingga diberikan tanda terima.

“Sayangnya ketika sampai tanggal 6 September ternyata paslon yang mendaftar hanya satu maka sesuai PKUP kami harus melakukan penundaan dan perpanjangan masa pendaftaran,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.