BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan tahun 2024. Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.
“Pendaftaran calon anggota KPPS sudah kami buka sejak 17 September 2024 dan akan berlangsung hingga 28 September nanti,” ujar Suhardy, Komisioner KPU Balikpapan, Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pertemuan dengan media di Ballroom Tjatra Hotel Balikpapan, Kamis (19/9/2024).
Ada 996 TPS
Suhardy menjelaskan, pada Pilkada 2024, Kota Balikpapan akan memiliki 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang terdiri dari 992 TPS reguler dan 4 TPS di lokasi khusus (Loksus). Setiap TPS membutuhkan 7 anggota KPPS, sehingga total anggota KPPS yang diperlukan mencapai 6.972 orang.
“Jumlah kebutuhan anggota KPPS tahun ini menurun dibandingkan dengan Pilkada 2020. Hal ini karena jumlah TPS tahun ini juga berkurang, dari lebih dari 2.000 TPS pada Pilkada 2020 menjadi hanya 996 TPS pada tahun ini,” jelas Suhardy, yang juga akrab disapa Adi.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan bahwa pengurangan jumlah TPS dilakukan setelah pemetaan menyeluruh di wilayah Balikpapan. Salah satu faktor yang memengaruhi jumlah TPS adalah batasan maksimal jumlah pemilih di setiap TPS, yang kini ditetapkan sebanyak 600 pemilih. Pada Pilkada sebelumnya, setiap TPS hanya menampung sekitar 300 pemilih.
“Pada Pilkada tahun ini, setiap TPS akan dimaksimalkan hingga 600 pemilih. Ini juga menjadi salah satu alasan mengapa jumlah TPS berkurang secara signifikan,” tambahnya.
Adi juga menegaskan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPPS pada Pilkada 2024 tidak berbeda jauh dengan Pemilu sebelumnya. Namun, ada aturan baru yang memperkuat batas usia bagi calon anggota KPPS. Batas usia maksimal untuk anggota KPPS ditetapkan 55 tahun, sementara batas usia minimal tetap 17 tahun.
“Syaratnya sebagian besar masih sama, tetapi ada penguatan pada batas usia. KPPS adalah badan ad hoc yang mengatur batas usia maksimal, berbeda dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang hanya memiliki batas usia minimal 17 tahun,” jelasnya.
Penuhi Syarat Pendaftaran
Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Balikpapan berharap masyarakat Balikpapan yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi menjadi anggota KPPS. Membantu memastikan Pilkada berjalan lancar, adil, dan demokratis. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui kantor KPU atau platform yang telah disediakan.
Dengan kebutuhan anggota KPPS yang mencapai hampir 7.000 orang, KPU Balikpapan mengajak warga untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pilkada. Meskipun terjadi penurunan jumlah TPS.
KPU memastikan bahwa setiap TPS akan diatur seefektif mungkin agar pelaksanaan pemungutan suara tetap lancar dan efisien. Batasan usia yang diperketat juga diharapkan dapat menjamin kinerja yang lebih baik dan memadai dari para anggota KPPS yang terpilih.