KPU Balikpapan Gelar Konsulda, Persiapan Logistik Capai 95 Persen

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar kegiatan Konsolidasi Daerah (Konsulda) diselenggarakan di Hotel Astara Balikpapan, Kamis (16/11/2024).

Adapun, kegiatan konsolidasi daerah ni bertujuan untuk mematangkan kesiapan seluruh pemangku kepentingan menjelang. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Dalam acara konsulda tersebut, hadir berbagai perwakilan pihak terkait, termasuk perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan, serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Balikpapan.

Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan hal yang penting bagi para PPK dan PPS dalam melaksanakan tugasnya di Pemilu 2024.

“Kegiatan ini sangat penting agar para PPK dan PPS bisa bekerja dengan baik dan tanpa kendala. Sehingga setiap tahapan Pemilu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan semestinya,” ujarnya.

Lanjut Prakoso, saat ini untuk logistik KPU Balikpapan sudah diatas 95 persen, sedangkan badan adhoc yang terdiri dari 264 orang ditingkat PPK dan PPS siap bertugas, dan ada 6.972 anggota KPPS.


“Setiap Kecamatan memiliki 5 orang PPK, ditambah masing-masing PPK yang membawai 1 sekretaris berikut satu staf pendamping,” akunya.

Kualitas Demokrasi Daerah

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan mengadakan kegiatan Konsolidasi Pengawas Pilkada Serentak 2024 dengan tema Menjaga Integritas dan Kualitas Demokrasi Daerah.

Kegiatan konsulda ini bertujuan memperkuat peran pengawasan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Acara yang diawali dengan apel siaga ini berlangsung di lapangan Gedung Kesenian Balikpapan, Sabtu (9/11/2024).

Turut hadir anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI) Totok Haryono yang menyampaikan pentingnya kesiapan pengawas TPS sebagai ujung tombak pengawasan.

“Kami melihat persiapan, ya, supaya pelaksanaan Pilkada serentak ini menjadi lebih baik,” ujarnya saat ditemui usai apel siaga.

Ia menekankan pentingnya integritas pengawas TPS dalam menjalankan tugas, karena kualitas pengawasan TPS berpengaruh terhadap keberhasilan Pilkada serentak.

Totok juga mengingatkan beberapa hal yang menjadi fokus perhatian Bawaslu, yaitu memastikan pengawasan dilakukan sesuai aturan, mencegah pelanggaran, dan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.

“Fungsi Bawaslu ‘kan mengawasi, mencegah, dan menindak. Kami melakukan pencegahan dengan saran perbaikan, kalau tidak bisa dengan hal itu, kami akan lakukan penindakan, agar tidak terjadi pelanggaran dan menghasilkan pemilu yang lebih demokratis, lebih adil,” jelasnya.

Ribuan Pengawas TPS Dikerahkan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti, menjelaskan bahwa jumlah total seluruh pengawas yang dikerahkan yakni 1.150 orang, mulai dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sampai kota.

Salah satu perhatian utama yakni masa tenang, terutama terkait pergerakan logistik dari kelurahan ke TPS, dan potensi adanya kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan hingga politik uang.

Wasanti juga menyampaikan bahwa pengawas TPS akan memulai tugasnya sebelum pemungutan suara, termasuk mengawasi masa tenang.

“Untuk pengawasan itu, apalagi masa tenang ya, pasti kami 24 jam, karena Bawaslu sebagai pengawas itu kan penuh waktu. Jadi mau tanggal merah, tanggal hijau semuanya pokoknya harus siaga,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Wasanti mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan indikasi politik uang. Atau pelanggaran lainnya selama Pilkada, baik kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun langsung Bawaslu Kota Balikpapan.

Wasanti mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 11 laporan pelanggaran yang sedang diproses oleh Bawaslu Balikpapan.

“Laporan pelanggaran yang masuk itu sudah ada sembilan, sedangkan informasi awal ada dua, jadi total 11. Untuk beberapa kasus juga ada yang sudah selesai diproses karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,” kata Wasanti.

Kasus yang mendominasi berupa pelanggaran administrasi, seperti pelaporan terkait alat peraga kampanye yang mencantumkan jabatan atau melanggar aturan zonasi.

Dia menambahkan bahwa untuk pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung. Namun, apabila pihaknya menerima laporan pelanggaran. Bawaslu akan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk diproses lebih lanjut. Pasalnya mengingat pelanggaran tersebut terkait dengan regulasi kepegawaian

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.