KPU Balikpapan Gelar Rapat Koordinasi, Luruskan Persepsi Kotak Kosong

Rapat Koordinasi KPU Balikpapan dengan kepolisian, TNI AD dan kejaksaan ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – KPU Kota Balikpapan menggelar rapat koordinasi dengan isntasi terkait dalam persiapan menghadapi pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember tahun ini. Ada beberapa poin penting yang dibahas.

“Hari ini KPU Balikpapan mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha disela-sela rapai koodrinasi, Senin (27/07).

Beberapa poin penting yang dibahas yakni menyangkut partisipasi pemilih. Kemudian penyelenggaraan pilkada yang aman dan damai maupun sinergitas antara penyelenggara pilkada dengan kepolisian, TNI AD maupun kejaksaan.

“Yang kita bahas pertama dalam rangka mensukseskan pilkada ini tingkat partisipasi harus tinggi, penyelenggaraan ini harus aman dan damai, kemudian yang terakhir secara administrasi kita tidak ada kendala,” ujarnya

Dia mencontohkan terkait komunikasi menyangkut pengawasan yang dilakukan Bawaslu ditingkat bawah. “Ditingkat bawah ini mereka melakukan pemuktahiran data pemilih, Bawaslu melakukan pengawasan,” ucapnya.

“Nah instrumen pengawasan itu kami tidak tahu, setiap tahun teman-teman ditingkat kelurahan ini melaporkan kami tidak tahu. Sehingga yang terjadi mereka kadang-kadang langsung meminta data ke PPDP. Nah PPDP ini kan sambil kerja tiba-tiba dimintai data dengan pakai WA surauh forwab mereka kan juga bingung, maka kami komunikasikan,” ujarnya.

Kemudian yang kini ramai diperbincangkan, terkait kemungkinan calon tunggal dalam pilkada tahun ini. Namun justru masyarakat menyebutnya kotak kosong. Persepsi tersebut, dianggap tidak sesuai Peraturan KPU.

“Kan banyak teman-teman penyelenaggara ini gak paham, calon tunggal itu terminologi di kita, sementara diluar itu kotak kosong, fenomena kotak kosong.  Nah ini harus kami luruskan bahwa terminologi kotak kosong itu baik di PKPU maupun UU itu tidak ada yang ada hanyalah calon tunggal,”

Thoha pun meluruskan, bahwa yang benar adalah satu surat suara teridiri dari dua kolom, yang kolom satu ada gambar pasangan calon dan yang kolom satunya tidak ada gambar pasangan calon. Kemudian kotaknya tetap satu.

“Nah kolom yang tidak ada gambarnya itulah mereka sebut kotak kosong. Kadang-kadang ada yang persepsikap kotak kosong, ada dua kotak donk , nah ini yang salah,” ujarnya

“Jadi kita itu punya akses rahasia kotaknya tertap satu, baik nyoblos ada gambarnya maupun yang gak ada gambarnya, masuknya dalam satu kotak. Nah persepsi-persipsi ini yang kita bicarakan supaya penyelenggara ini mampu menjelaskan kepada masyarakat tentang dinamika politik yang diluar.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.