KPU Balikpapan Ingatkan Pasangan Calon Gubernur Kaltim Soal Alat Peraga Kampanye
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha meminta pasangan calon maupun tim kampanye agar mematuhi aturan terkait kampanye maupun alat peraga. Karena pada 15 Februari akan memasuki masa kampanye
Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, khususnya terkait desain, maupun titik lokasi untuk pemasangan alat peraga sesuai kesepatan bersama dalam rapat dengan pemerintah setempat.
“Dalam Peraturan KPU juga diatur ukuran maupun jumlah alat peraga mulai dari baleho, billboard, spanduk maupun umbul-umbul yang boleh dipasang setiap pasangan calon di setiap kota, kecamatan hingga kelurahan,” ujar Noor Toha.
Kata dia, untuk ukuran baleho, billboard maupun videotron paling besar berukuran 4X7 meter paling banyak lima buah masing-masing pasangan calon untuk setiap kabupaten dan kota.
Sedangkan untuk umbul-umbul paling besar ukuran 5X1,15 meter dan paling banyal 20 untuk setiap kecamatan. Sedangkan spanduk ukuran 1,5X7 meter, paling banyak 2 setiap pasangan calon untuk setiap desa atau kelurahan.
“Untuk pemasangan alat peraga, pertama baliho itu masing-masing kabupaten kota itu lima. Nah pasangan calon boleh membuat sendiri 150 persen (jadi jumlahnya) 7 artinya kan. Nah KPU Kabupaten Kota berkewajiba untuk memasang lima baliho di lima tempat (lokasi),” terangnya.
Sementara itu, empat pasangan calon Gubernur Kalimantan Timur sudah melaksanakan pengambilan nomor urut, Selasa (13/02) di Kota Samarinda.
Pasangan Sofyan Hasdam – Nuryiswan Ismail mendapat nomor 1. Pasangan Syahrie Jaang – Awang Ferdian mendapat nomor 2. Psangan Isran Noor – Hadi Mulyadi mendapat nomor urut 3 dan Pasangan Rusmadi Wongso – Safaruddin mendapat nomor urut 4.
BACA JUGA