KPU Balikpapan Lantik 18 ASN Jadi Pegawai Sekretariat PPK
BALIKPAPAN, Inibalikpapan –Sebanyak 18 pegawai secretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilantik Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha, Sabtu ()7/03). Mereka akan membantu pelaksanaan pilkada Balikpapan tahun ini.
Toha mengungkapkan, 18 pegawai sekretariat PPK yang dilantik tersebut, statusnya seluruhnya merupakan aparatir sipil negara (ASN). Meskipun sebenarnya sesuai aturan, KPU Kota Balikpapan bisa saja merekrut hanya pegawai biasa.
“Semuanya pegawai negeri (ASN), sebenarnya boleh bukan pegawai, tapi kita ambil pegawai negeri, biar lebih mudah,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, 18 pegawai sekretariat PPK itu amkan bertugas di enam kecamatan yang ada di Kota Balikpapan, dengan komposisi masing-masing 3 orang yakni sebegai sekretaris, bendahara maupun sebagai bidang tekhnis.
Kata dia, sesuai Peraturan KPU, pembentukkan pegawai sekretariat PPK harus terbentuk paling lambat 7 hari setelah PPK dilantik. Pembentukkan pegawai sekretariat PPK harus menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota setempat.
“Jadi ketika ditanya kenapa ini agak lambat, karena memang untuk pembentukan pegawai sekretariat PPK ini harus menunggu SK dari Wali Kota baru kita dilakukan pelantikan,” ujarnya.
Sementara menyangkut, kantor secretariat PPK dimasing-masing kecamatan, kata Toha, sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka pemerintah setempat wajib memfasilitasi.
“Penyedian gedung atau kantor PPK dan PPS, adalah merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota, jadi tidak tahu prosesnya seperti apa, apakah menggunakan gedung yang ada di kecamatan atau disewakan gedung,” ujarnya.
BACA JUGA