KPU Balikpapan : Laporkan Bacaleg Yang Melakukan Perbuatan Tercela
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan hingga kini masih menunggu laporan masyarakat terkait perbuatan tercela yang dilakukan bakal calon legeslatif (bacaleg) dalam masa sanggah hingga 16 Juli mendatang.
KPU Kota Balikpapan sudah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bacaleg sejak Minggu (12/08) kemarin, melalui media massa, di papan pengumuman KPU maupun laman https://kota-balikpapan.kpu.go.id/
“Dengan berjalannya tahapan pengumuman daftar caleg sementara (DCS), maka mulai tanggal 12-15 Juli diumumkan di media, tanggal 12-16 iJuli tu diumumkan dipapan KPU dan laman KPU,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha.
Menurut Toha, masyarakat bisa melaporkan secara pribadi ataupun kelompok dengan datang langsung ke kantor KPU Kota Balikpapan tentu disertai dengan bukti-bukti yang lengkap. KPU menjamin agar merahasiakan identitas pelapor.
“Himbauan kami kepada masyarakat Balikpapan meminta untuk mencermati bakal calon, bakal calon yang akan bertarung di pemilihan legesdlatif 2019 itu untuk memberikan masukkan kepada kami KPU sehingga nantinya calon-calon yang akan kita tetapkan jadi daftar caleg tetap (DTC) itu bener-benar calon yang tidak ada permasalahan dari administrasi,” ujarnya
“Boleh kelompok , individu, datang ke KPU, melalui surat boleh silahkan berikan masukkan kepada KPU, artinya KPU ini kan lembaga yang menyeleksi dalam administrasi kalau masalah atitut dan itu masyarakat yang menilai,”
Dia menambahkan, tentu masyarakat yang paling tahu soal prilaku bacaleg tersebut. Karena lanjut Toha, KPU tidak bisa menjangkau seluruh baaleg yang telah masuk DCS Itu. Tentu laporan harus disertai bukti-bukti agar tidak terjadi fitnah.
“Sikap kesehariannya, perbuatan tercela dan sebagainya itu masyarakat yang m,enilai tentu saja kita tidak bisa mengcover semuanya , tapi dalam hal itu misalny ada bacal calon legislatif yang melakukan perbuatan tercela dalam masyarakat silahkan dilaporkan kepada KPU,” ujarnya.
“Sebaiknya dengan bukti-bukti tertulis sehingga tidak jadi fitnah , bisa jadi kan kialo Cuma laporan tidak ada bukti pendukung kata pendukung, itu kan bisa jadi fitnah.”
BACA JUGA