KPU Balikpapan : Masih Mungkin Terjadi Kompromi Politik, Tapi Tidak Boleh “Main Paksa”
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga 10 September 2020 batas akhir pendaftaran pasangan calon dalam pilkada Balikpapan masih memungkinkan terjadi perubahan jika terjadi kompromi partai politik (parpol).
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengungkapkan,masih memungkinkan parpol yang sebelumnya sudah mengusung pasangan calon menarik dukungan kemudian membentuk koalisi baru dan mengusung pasangan lain.
“Diaturan yang kita sosiliasikan ini sangat dimungkinan partai yang telah berkoalisi untuk mengusung pasangan calon yang sudah didaftarkan ini bisa merubah komposisinya,” ujar Noor Thoha.
“Bisa merubah komposisinya dengan salah satu atau dua partai keluar atau dikeluarkan bergabung dengan parpol yang belum mengusung. Tentu saja dengan catatan setelah dilakukan kompromi politik,”
Namun dia mengingatkan, tidak boleh terjadi “main paksa” tiba-tiba ada parpol mengundurkan diri dari koalisi sebelumnya. Kemudian bergabung dengan parpol yang belum mengusung dan mengusung pasangan lain.
“Jadi tidak boleh main paksa, tiba-tiba mengundurkan diri, tiba-tiba bergabung disana nah ini yang dilarang oleh peraturan ini,” ujarnya.
Jika kemudian terjadi perubahan dukungan dari partai pengusung karena terjadi kompromi politik. Maka pasangan yang sebelumnya telah mendaftar, harus mendaftar ulang ke KPU Kota Balikpapan.
“Dalam hal kompromi politik ketika sudah terjadi perubahan koalisinya maka diwajibkan yang sudah mendaftar ini daftar ulang lagi dengan komposisi yang berubah,” ujarnya
“Otomatisn karena ada pendafataran kedua, maka pendafataran yang pertama dianulir, dengan konsekwensi setelah ada perubahan itu nanti ada koalisi yang baru yang mengusung calon lain sehingga terjadi 2 calon,”
Dia menambahkan, jika hingga batas akhir pendaftaran tidak terjadi kompromi politik maka bisa dipastikan pilkada Kota Balikpapan akan mencatat sejarah terjadi calon tunggal yakni Rahmad Mas’ud – Thohari Azis.
“Yang kita sudah dapati satu pasangan calon yang diusung 8 partai politik dengan komposisi 40 kursi nah sisanya adalah 2 partai politik dengan perolehan kursi 5 tidak tisa mengusung,” ujarnya.
BACA JUGA