KPU Balikpapan Minta Tambahan Anggaran Ke Pusat Rp10 Miliar
BALIKPAPAN, INIBalikpapan.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengajukan dana tambahan sebesar Rp10 miliar untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Wali kota 2020.
Kali ini pengajuan tambahan anggaran itu diajukan ke KPU RI karena anggaran sebelumnya yang telah disetujui dinilai belum mencukupi.
“Kita masih ajukan rencana penambahan anggaran tersebut ke KPU Pusat untuk mendapatkan persetujuan dari kementerian keuangan,”kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Jumat lalu.
Anggaran tambahan ini untuk mendukung pembayaran honor petugas.
“Perhitungan kami anggaran tambahn yang diajukan dapat dirincikan honor petugas mulai dari PPK tadinya di alokasikan Rp1,8 juta pada Pemilu 2019 diusulkan naik menjadi Rp2.850.000, sesuai dengan standar upah minimum kota (UMK) Balikpapan,” bebernya.
Kemudian honor petugas PPS yang awalnya di alokasikan Rp1 juta pada Pemilu 2019 diusulkan naik menjadi Rp1,6 juta pada Pilwali Kota Balikpapan Tahun 2020 mendatang.
“ Dan untuk honor petugas KPPS yang awalnya dialokasikan Rp500 ribu di Pemilu 2019 diusulkan naik menjadi Rp1,2 juta pada Pilwali Kota Balikpapan. Kalau kenaikan disetujui penuh, maka ada kemungkinan naik anggarannya akan mencapai Rp10 miliar,” jelasnya.
Pengajuan itu katanya sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui KPU RI.
“Kan tetap kita menunggu cantolan hukumnya yaitu surat dari menteri keuangan tentang persetujuan usulan itu. Jadi nanti kalau disetujui, adanya penambahan anggaran di Pilwali Kota Balikpapan, maka akan ada adendum yang mengatur rencana tersebut untuk melakukan perubahan terhadap nilai anggaran yang telah disetujui,” tandasnya.
Diketahui, anggaran Pilwali Kota Balikpapan 2020 disetujui Rp53,9 miliar. Jumlah tersebut menurun dibandingkan anggaran yang diajukan oleh KPU Kota Balikpapan yakni sebesar Rp55 miliar.
Sesuai dengan skema keuangan yang telah dibuat, anggaran Pilwali Kota Balikpapan akan dicairkan dalam 3 tahap.
Untuk tahun 2019, KPU Kota Balikpapan akan menerima pencairan sebanyak 40 persen dan tahun 2020 sebanyak 50 serta sisanya 10 persen dicairkan 1 bulan menjelang waktu pelaksanaan pemilihan.
BACA JUGA