KPU Balikpapan Musnahkan 3.765 Surat Suara yang Rusak
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Setelah semua surat suara terdistribusi di TPS, KPU Kota Balikpapan memusnahkan suara suara yang rusak. Sebanyak 3.765 surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar pada Selasa jelang Rabu dinihari (08/12/2020).
Pemusnahan dilakukan KPU disaksikan Bawaslu dan Kepolisian. Dilakukan pula penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara rusak ini.
“Sesuai dengan Peraturan KPU bahwa surat suara yang rusak harus dimusnahkan. Kapan dimusnahkannya, setelah seluruh surat suara terdistribusi di TPS,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.
“Surat suara yang hasil sortir kemarin KPU berkewajiban memusnahkan dengan cara dibakar yang dihadiri Bawaslu dan kepolisian,”
Dia mengatakan, surat suara yang rusak tersebut, rata-rata adanya bercak, gambarnya tidak sempurna dan potongannya tidak simetris dan ada nya guratan-guratan lipatan. “Di TPS itu bisa menjadi perdebatan nanti,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut juga untuk menghindari, karena saat pemungutan suara ada juga surat suara yang dinyatakan rusak jika salah coblos. “Karena di pemungutan suara itu ada mekanisme namanya suarat suara rusak,” katanya.
Pemusnahan surat suara yang rusak sehari sebelum pencoblosan untuk memastikan suarat sura di TPS yang telah di sortil. “Surat suara yang ada di TPS itu, surat suara yang betul-betul sudah sempurna sudah hasil melalui sosoltir,” ujarnya.
BACA JUGA