KPU Balikpapan Persilahkan Masyarakat Bentuk Lembaga Pemantau

KPU Kota Balikpapan saat menggelar sosialisasi terkait Lembaga Pemantau dan Lembaga Survey

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan mempersilahkan jika masyarakat ingin membentuk Lembaga Pemantau maupun lembaga Survey dan Hitung Cepat pada pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

“Ketika masyarakat mau ambil bagian dalam pemantgauan, dalam survey jajak pendapat atau hitung cepat silahkan,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

“Kalau ada teman-teman (masyarakat) yang mau mengawasi KPU dengan menjadi Tim Pemantau, Tim survey, ya silahkan,”

Namun dia mengingatkan, harus memenuhi persyaratan diantaranya wajib terdaftar. Karena KPU Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang  mengatur petunjuk teknis (juknis)  pendaftaran Tim Pemantau maupun Lembaga Survey.

“Lembag survey, lembaga pemantau, quick qount yang terakreditasi KPU itu punya kode etiknya tidak boleh melanggar,” ujarnya.

Bahkan kata dia, pasangan calon ataupun tim sukses juga bisa membentuk Tim Pemantau maupun Lembaga Survey. Hanya saja segala aktifitas dan ketiatannya tidak akan diakui oleh KPU Kota Balikpapan karena menguntungkan salah satu pasangan calon,

“Bagaiman kalau ada tim survey bentukkan tim pasangan calon, apakah itu juga yang tim survey yang dimaksud KPU? tidak, Itu tim survey yang tidak mendapat akreditasi dari KPU tapi bentukkan calon,” ujarnya.

“Bahwa dia mempublkasikan di diluar tanggungjawab KPU, karena seluruh hasilnya pasti menggiring pada salah satu calon,”

Selain itu lanjutnya, Lembaga Pemantau tidak disediakan anggaran. Karena Lembaga Pemntau ataupun Lembaga Survey harusnya independen. “Lembaga Pemantau sebagai penyeimbang, orang yang terpanggil hati nuraninya,” ujarnya.

Sebelumnya KPU Kota Balikpapan SK yang mengatur tata cara maupun petunjuk teknis (juknis)  pendaftaran Lembaga Pemntau maupun Lembaga Survey. Karena dalam SK itu diatur terkait sumber dana maupuyn indendepnden.

“Misalnya terkait pembiayaan, kemandirian, independen, itu harus terpenuhi semua. Lembaga pemntau, lembaga survey itu dia harus memiliki sumber dana yang jelas. Jangan sampai berpikir mereka akan mendapatkan dana dari KPU,” ujarenya

Kata dia, Lembaga Pemantau dan Lembaga Survey d bekerja secara independen karena menggunakan dana sendiri.  Di Kota Balikpapan ada lembaga survey maupun lembaga pemantau hanya belum mendaftar.

“Karena dia punya dana sendiri, program sendiri, di Balikpapan ada lembaga survey, lembaga pemntau, Cuma belum mendaftara saja. Biasanya teman-teman dari akademisi yang independen lah,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.