KPU Balikpapan Rumuskan TPS Lokasi Khusus

Komisioner KPU Balikpapan Muhammad Rizal dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembentukan TPS Lokasi Khusus di Swiss Belhotel, Sabtu (13/07/2024)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Balikpapan akan merumuskan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024 atau Pemilihan Gubernur Kaltim dan Wali Kota.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Balikpapan Muhammad Rizal dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembentukan TPS Lokasi Khusus di Swiss Belhotel, Sabtu (13/07/2024)

Dia mengatakan, Lokasi TPS Khusus tersebut diantaranya seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), daerah bencana, tempat rehabilitas dan lainnya.

“Mudah-mudahan kita juga akan merumuskan untuk perusahaan-perusahaan yang mana didalamnya terdappat konsentrasi jumlah karyawan yang bekerja dengan sangat banyak sehingga kita bisa menambah partisipasi pemilih di pilkada 2024,” ujarnya

Karena pada Pilkada Serentak 2024, bukan hanya memilih Gubernur Kaltim, tapi juga Wali Kota Balikpapan. Sehingga perlu ada kolaborasi bersama untuk mensukseskan pesta demokrasi.

“Sehingga memang kita perlu, berbicara bersama, berembuk, bekerja sama, berkolaborasi bersama-sama, untuk menghadapi atau menyambut pesta demokrasi yang memang pada dasarnya secara marathon dilaksanakan di 2024,” ujarnya

“Kemarin ita baru saja menyelesaikan Pemilu di tanggal 4 Februari kemudian di lanjutkan di 27 November untuk Pilkada,”

BACA JUGA :

Dia menjelaskan, seluruh warga negara memiliki hak untuk memilih sesuai yang diatur dalam Undang-undang. Kecuali putusan pengadilan maupun anggota TNI dan Polri.  

“Pada dasarnya seperti ini, seluruh warga negara itu memiliki hak pilih, kecuali dia dicabut hak pilihnya oleh pengadilan atau secara bertugas sebagai anggota TNI- Polri  itu yang tidak memiliki hak pilih,” ujarnya

“Sisanya kita harus bisa membuka keran seluas-luasnya, sebesar-besarnya agar masyarakat Kaltim khususnya Balikpapan itu bisa memberikan hak pilihnya atau menggunakan hak pilihnya,”

Dia mengungkapkan, warga binaan atau mereka yang menjalani hukuman di Lapas maupun Rutan memiliki hak memilih seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nonor 7 Tahun 2024.

“Jadi untuk warga binaan dari lapas dan rutan meskipun dia berada tidak pada rumahnya, tetap bisa menggunakan hak ;pilihnya. Tentunya dengan menggunakan prinsip-prinsip yang sudah ada pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024,” ujarnya

Dia menjelaskan, saat ini telah masuk tahapan pemutahiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah di laksanakan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024

“Dari situ nanti kita akan mengetahui dan menggodok sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU sampai kita pada akhirnya nanti di bulan November untuk menetapkan DPT, pemilih pindahan, DPTb dan DPK,” ujarnya

“Kita juga akan menetapkan berapa peserta atau berapa DPTb di TPS Lokasi khusus. Harapannya dari semua itu adalah meningkatkan kualitas demokrasi dan meningkatkan partisipasi pemilih.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.