KPU Balikpapan Siapkan Tim Kuasa Hukum
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – KPU Kota Balikpapan menyiapkan dua pengacara negara dan dua konsultan hukum untuk menghadapi ketika ada gugatan hukum yang disampaikan bakal calon dari jalur perseorangan.
Seperti diketahui, mulai 19-23 Februari 2020, KPU Kota Balikpapan membuka pendaftaran bagi yang akan maju melalui jalur perseorangan. Dua bakal calon diperkirakan akan mendaftar melalui jalur persorangan.
“Kami siap menghadapi gugatan hukum, apabila ada bakal calon yang merasa tidak puas dengan hasil verifikasi yang kami buat,” Komisioner KPU Kota Balikpapan Ridwan.
“Kami sudah siapkan tim legal drafting yang terdiri dari 2 orang jaksa yang merupakan pengacara negara dan dua orang konsultan hukum,”
Bakal calon yang mendaftar melalui jalur perseoarang pada hari terakhir pendaftaran yakni, 23 Februari, kemudian jumlah dukungan dan sebaran yang tidak memenuhi batas minimal tidak akan diberikan waktu lagi dan langsung gugur.
Dimana bakal calon harus memenuhi minimal 39.450 dukungan dengan sebaran minimal di empat kecamatan. Karena KPU Kota Balikpapan sejak awal mengimbau pasangan bakal calon mendaftar diawal, sehingga punya waktu untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan.
“Mulai besok (Rabu) mereka sudah bisa menyerahkan bukti dukungan untuk diverifikasi berkasnya, setelah itu akan dilakukan verifikasi faktual secara sensus ke setiap pendukung yang dilampirkan,” ujarnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap bakal calon yang keberatan terhadap hasil verifikasi dukungan minimal calon perseorangan, dapat mengajukan keberatan melalui Bawaslu.
“Kita berikan mekanisme kepada bakal calon apabila merasa tidak puas dengan keputusan yang kami buat, silahkan mengajukan keberatan ke Bawaslu, tapi kalau belum puas bisa mengajukannya ke PTUN,” ujarnya.
Dua bakal calon yang akan mendaftar melalui jalur persorangan yakni pasangan Agus Laksito- Suharto dan Solehuddin Siregar – Muhamm. Keduanya telah mengambil user name dan password untukmengimput data dukungan.
BACA JUGA