KPU Balikpapan Sosialisasi Surat Suara

Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim menjelaskan soal surat suara

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi surat suara yang dihadiri panitia pemilihan suara (PPS) menyangkut tata cara pencoblosan surat suara. Acara  digelar di Hotel Novotel, pada Jumat (16/10).

“Teman-teman ditingkat PPS ini kan belum punya gambaran nih soal surat suaranya, tentang posisisnya bagaimana nanti,tentang mensosialisasikan bagaimana,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha

Menurut dia, sosialisasi tersebut, sebagai upaya agar penyelenggara pemilu tak dianggap tidak netral. “Karena ketika teman-teman salah dalam mensosialisasikan surat suara ini, muncul sebuah persepsi keberpihakan jadi tidak netral,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, penyelenggara pemilu wajib menjelaskan kepada masyarakat bagaimana mencoblos suarat suara yang sah. “Bagaimana misalnya dicoblos pasangan calonnya satu kali atau dicoblos kolom kosongnya satu kali,” ujarnya.

“Jadi tidak boleh hanya menjelaskan dicoblos fotonya misalnya, atau namanya tidak boleh dia harus sebutkan dua-duanya,”

Penyelenggara pemilu juga wajib menjelaskan, jika perolehan suara pasangan calon (paslon) melebih dari 50 persen akan ditetapkan sebagai pemenang pilkada Balikpapan. Sedangkan jika kolom kosong, maka pilkada akan digelar periode berikutnya,

“Nanti kita jelaskan juga dalam hal nanti diakhir pilkada ini setelah dihitung ternyata perolehan suara pasangan clon melebih 50 persen maka pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU,” ujarnya

“Akan tetapi jika yang memperoleh suara 50 persen lebih itu kolom kosong, maka KPU akan menggelar pilkada lagi digelombang berikutnya.,”

“Itu juga dikasih tahu supaya masyarakat juga paham bahwa nyoblos pasangan clon itu sah, tapi nyoblos kolom kosong itu juga sah sepanjang tata cara penyoblosannya mengikuti kaidah-kaidah

Kata dia, jika kolom kosong yang meraih 50 persen lebih suara maka otomatis jabatan Wali Kota Balikpapan akan diisi Pejabat Wali Kota. “Posisi Wali Kotra akan diisi Pejabat Wali Kota yang ditunjuk Mendagri atas usulan Gubernur,” ujarnya

“Sampai pilkada berikutnya kalau ikuti Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maka pilkada selanjutnya dilaksanakan 2024,”  

Begitupun, Wali Kota, Bupati dan Gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 akan diisi Pejabat Wali Kota atau Pejabat Bupati maupun Pejabat Gubernur. “Kalau ikuti Undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.